MUARO JAMBI, Bersama Rajat.id– Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Tempino – Jambi Seksi 4 kian hari kian tenggelam dalam pusaran skandal hitam yang terstruktur. Investigasi mendalam yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya dugaan kuat konspirasi tingkat tinggi—mulai dari penggunaan material tambang ilegal, praktek manipulasi izin bermodus “pinjam bendera,” aksi pemalsuan tanda tangan, hingga kelalaian fatal korporasi besar yang memburu keuntungan di atas kerusakan lingkungan.
Berdasarkan rangkaian fakta lapangan, rilis resmi pejabat daerah, serta bukti dokumen otentik bertajuk “SPK Lahan Material Tanah Timbun, tabir gelap pengerukan bumi Muaro Jambi secara melawan hukum kini terkelupas habis.
PT HKI Tutup Mata? Aliran Material Ilegal Mengalir Deras
Skandal ini memuncak ketika pengerjaan fisik Tol Tempino – Jambi Seksi 4 terindikasi kuat menggunakan material tanah urug atau batuan yang bersumber dari aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal). PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor utama dinilai sengaja menutup mata dan abai dalam memverifikasi legalitas asal-usul material yang masuk ke area proyek mereka.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal adalah kejahatan pidana serius. Publik kini menuntut pertanggungjawaban PT HKI: Apakah demi mengejar target progres proyek, kepatuhan hukum dan kelestarian alam boleh diinjak-injak?
Sengkarut Izin dan Dokumen: Pengakuan PT PEP vs Pencatutan CV JTA
Bobroknya sistem pengawasan semakin benderang setelah manajemen PT. Petrolindo Energi Perkasa (PT. PEP)—salah satu vendor di lapangan—secara mengejutkan mengakui bahwa mereka melakukan penambangan dengan memanfaatkan dokumen milik CV. Jaya Tambang Abadi (CV. JTA). Praktek “pinjam dokumen” ini diduga kuat sebagai modus untuk menghindari pajak daerah serta melarikan diri dari tanggung jawab reklamasi pascatambang.
Namun, kedok tersebut dibongkar oleh Eks Direktur CV. Jaya Tambang Abadi yang meradang karena namanya dicatut. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen kerja sama apa pun dengan PT. PEP dan siap menyeret oknum mafia tambang ini ke ranah hukum.
“Ini sudah masuk tindak pidana pemalsuan dokumen otentik sesuai Pasal 263 KUHP. Nama dan tanda tangan saya dipalsukan, saya akan lapor polisi!” tegasnya berang.
Fakta Baru Dokumen Nyata: Gurita Kontrak PT Petronesia Benimel & CV TBA
Bukan hanya PT PEP, gurita bisnis di proyek tol ini juga menyeret nama PT. Petronesia Benimel (Member of K Group). Berdasarkan dokumen kesepakatan “SPK Lahan Material Tanah Timbun tertanggal 5 Agustus 2024, PT. Petronesia Benimel resmi mengikat kontrak dengan CV. Tiang Berkah Abadi (CV. TBA) untuk memasok material tanah timbunan senilai Rp17.000 per m3.
Dokumen tersebut secara gamblang membongkar rantai birokrasi izin yang rumit dan rentan manipulasi:
- “Pinjam Baju” Legalitas: Dalam dokumen itu disebutkan bahwa lahan quarry (tambang) yang digunakan berlokasi di RT 05/01 Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota. Namun, legalitas izin tambang tersebut ternyata bukan atas nama CV. TBA, melainkan wajib menggunakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), izin KLH, dan Izin Produksi atas nama CV. Mikon Jaya Abadi
- Syarat Mutlak Pembayaran: PT. Petronesia Benimel menegaskan bahwa bukti pembayaran Pajak Galian C (Retribusi) adalah syarat wajib agar invoice bisa dicairkan.
- Lolos Uji HKI: Tanah yang dikeruk dipersyaratkan harus lolos uji laboratorium dan uji pemadatan yang diakui langsung oleh pihak HKI. Hal ini membuktikan bahwa HKI mengetahui secara presisi dari mana asal-usul tanah tersebut dialirkan.
Rentetan nama perusahaan yang saling tumpang tindih dalam memanfaatkan satu izin tambang ini semakin memperkuat adanya indikasi carut-marut tata kelola tambang galian C di lokasi proyek.
Kadis Lingkungan Hidup Menekan: Pelaku Harus Masuk Penjara!
Merespons pemerkosaan lingkungan yang terjadi di wilayahnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Muaro Jambi akhirnya angkat bicara dengan nada keras dan menekan. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan berkompromi dengan korporasi perusak lingkungan.
Kadis LH menegaskan bahwa sanksi administratif tidak akan pernah cukup untuk memberikan efek jera.
“Kami tegaskan, selain sanksi administratif berupa penghentian paksa seluruh kegiatan galian, para pelaku penambangan ilegal dan pihak korporasi yang menampung hasilnya dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah! Kami minta aparat penegak hukum bergerak, tangkap semua yang terlibat!” pungkas Kadis LH Muaro Jambi dengan tegas.
Catatan Redaksi: Rangkaian fakta sudah tersaji benderang. Mulai dari dugaan material ilegal yang ditampung HKI, pengakuan mengejutkan PT PEP, ancaman laporan pidana dari Eks Direktur CV JTA, hingga dokumen kontrak PT. Petronesia Benimel yang mengonfirmasi keterlibatan banyak tangan di lahan Desa Pematang Gajah. Tim redaksi Bersama rajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum berani menyeret aktor-aktor intelektual di balik lingkaran setan tambang proyek tol ini ke balik jeruji besi. Publik menunggu: Apakah hukum berani tajam ke atas?























Discussion about this post