• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    TERBENTUKNYA KEPANITIAAN TURNAMEN SEPAK BOLA LUBUK SANAI CUP II

    Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

    Pindahkan Proyek Rp 2,3 Miliar Secara Ilegal, PPK Tamzil Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara!

    APRESIASI SEKALIGUS TEKANAN: Ketua DPD PPWI Jambi Puji Keberanian Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Bongkar Misteri “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar!

    PROYEK SILUMAN RP.2,3 MILIAR BONGKAR DI LAPANGAN: Jalan 276 Meter “Hilang”, Pelapor Seret Penyidik Kejari Muaro Jambi Cek Lokasi!

    Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

    Mengapa Buku “Ijasah Jokowi” Layak Dibaca, Bahkan Oleh Mereka yang Tidak Sepakat?

    Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

    Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    TERBENTUKNYA KEPANITIAAN TURNAMEN SEPAK BOLA LUBUK SANAI CUP II

    Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

    Pindahkan Proyek Rp 2,3 Miliar Secara Ilegal, PPK Tamzil Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara!

    APRESIASI SEKALIGUS TEKANAN: Ketua DPD PPWI Jambi Puji Keberanian Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Bongkar Misteri “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar!

    PROYEK SILUMAN RP.2,3 MILIAR BONGKAR DI LAPANGAN: Jalan 276 Meter “Hilang”, Pelapor Seret Penyidik Kejari Muaro Jambi Cek Lokasi!

    Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

    Mengapa Buku “Ijasah Jokowi” Layak Dibaca, Bahkan Oleh Mereka yang Tidak Sepakat?

    Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

    Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » AMBISI DI ATAS LAHAN ILEGAL? Proyek Sekolah Rakyat Maulana di Hutan Kota Bagan Pete Tabrak Aturan Administratif!

AMBISI DI ATAS LAHAN ILEGAL? Proyek Sekolah Rakyat Maulana di Hutan Kota Bagan Pete Tabrak Aturan Administratif!

by admin
08.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Pendidikan, Politik
0

BERSAMA RAJAT.ID

Tegas Membela Rakyat, Berani Mengungkap Fakta

JAMBI – Sebuah skandal besar yang melibatkan tata ruang, batas wilayah administratif, dan ambisi politik kini tengah mengguncang Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang digagas oleh mantan Wakil Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, kini menuai sorotan tajam dan kecaman publik. Bagaimana tidak? Lahan Hutan Kota Bagan Pete seluas 5,6 hektare yang diklaim untuk proyek ini ternyata berada di luar wilayah administratif Kota Jambi!

Fakta mengejutkan ini terungkap setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan. Lahan yang selama ini digembar-gemborkan sebagai aset Kota Jambi untuk pembangunan fasilitas pendidikan tersebut, secara sah masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi.

Dari Pidato Berapi-api hingga Blunder Hukum yang Nyata

Berdasarkan rekaman video resmi yang beredar,Maulana secara terbuka mengakui ambisinya yang menggebu-gebu setelah mendengar program Sekolah Rakyat dari Pusat. Dalam pidatonya, ia menceritakan bagaimana ia langsung menghadap Menteri, berdecak kagum melihat kemewahan gedung dan teknologi smart board, lalu mengklaim dalam hati, “Kota Jambi harus dapat!”

Namun, ambisi tetaplah ambisi jika tidak dibarengi dengan ketelitian hukum. Sekembalinya dari Jakarta, Maulana mengaku langsung mengumpulkan seluruh Kepala Dinas untuk mengebut persiapan lahan, melakukan land clearing, hingga urusan perizinan dalam waktu singkat agar Kota Jambi masuk tahap pertama.

Di sinilah letak fatalnya! Akibat terburu-buru demi mengejar “pencitraan” proyek instan, Pemkot Jambi diduga kecolongan dan menabrak batas wilayah hukum daerah lain.

Kepala Dinas LH Kota Jambi Angkat Bicara: “Itu Wilayah Muaro Jambi!”

Kebenaran fatal ini diperkuat oleh pernyataan tegas dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, yang juga bertindak sebagai pembina UPTD Hutan Kota Bagan Pete. Pihak DLH membenarkan bahwa setelah dilakukan verifikasi batas wilayah, lokasi hutan kota seluas 5,6 hektare tersebut terbukti masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini memicu pertanyaan besar bagi rakyat: Bagaimana mungkin seorang pejabat publik sekelas Maulana bisa “salah kaprah” dalam menentukan legalitas lahan hingga luasan hektaran? Apakah ada unsur kesengajaan untuk menjarah ruang hijau, ataukah ini bentuk amatiran dalam tata kelola birokrasi?

Pelanggaran Berat yang Menabrak Aturan

Pembangunan Sekolah Rakyat di atas lahan yang salah wilayah ini bukan lagi sekadar masalah administrasi sepele, melainkan pelanggaran berat dan sistemik:

  1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Membangun proyek atau mengalokasikan program pemerintah daerah di atas wilayah hukum daerah lain tanpa kesepakatan resmi adalah pelanggaran undang-undang otonomi daerah.
  2. Ilegalitas Perizinan: Segala bentuk izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), AMDAL, dan sertifikasi lahan yang dipaksakan keluar dalam waktu singkat otomatis cacat hukum karena objeknya berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
  3. Penyalahgunaan Fungsi Lahan: Kawasan Hutan Kota yang seharusnya dilindungi sebagai paru-paru hijau kini justru dibabat (land clearing) secara serampangan.

Menjual Romantisme Masa Lalu untuk Menutupi Blunder?

Dalam pidato tersebut, Maulana juga sempat menjual kisah masa lalunya yang berasal dari keluarga petani dan pedagang pasar kecil yang berhasil sukses karena beasiswa pendidikan. Ia menegaskan bahwa memutus mata rantai kemiskinan harus dengan ilmu.

Bersama Rajat.id sepakat bahwa pendidikan adalah hak rakyat yang paling hakiki. Namun, rakyat tidak butuh romantisme masa lalu jika cara-cara yang digunakan sekarang justru menabrak hukum! Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan yang mulia dibangun di atas fondasi tanah yang ilegal dan mencaplok wilayah kabupaten lain?

Jika pembangunan ini terus dipaksakan tanpa ada penyelesaian sengketa wilayah yang jelas, maka legalitas sekolah tersebut akan selamanya cacat, dan anak-anak yang bersekolah di sana kelak akan menjadi korban ketidakpastian hukum di masa depan.

Bersama Rajat.id Menekan: Bongkar Sampai ke Akarnya!

Kami dari Bersama Rajat.id menegaskan dengan keras bahwa aturan hukum tidak boleh ditekuk demi ambisi politik atau pencitraan semata. Aparat penegak hukum, Ombudsman, serta jajaran Pemprov Jambi harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas proyek land clearing Hutan Kota Bagan Pete ini.

Jangan biarkan hutan kota dijarah, jangan biarkan anggaran rakyat dihamburkan pada lahan yang salah, dan jangan biarkan aturan hukum diinjak-injak oleh kepentingan segelintir elite!

Tim Redaksi Bersama Rajat.id

Tegas Membela Rakyat, Berani Mengungkap Fakta.

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Daerah

TERBENTUKNYA KEPANITIAAN TURNAMEN SEPAK BOLA LUBUK SANAI CUP II

13.06.2026
Berita

Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

13.06.2026
Berita

Pindahkan Proyek Rp 2,3 Miliar Secara Ilegal, PPK Tamzil Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara!

13.06.2026
Berita

APRESIASI SEKALIGUS TEKANAN: Ketua DPD PPWI Jambi Puji Keberanian Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Bongkar Misteri “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar!

12.06.2026
Berita

PROYEK SILUMAN RP.2,3 MILIAR BONGKAR DI LAPANGAN: Jalan 276 Meter “Hilang”, Pelapor Seret Penyidik Kejari Muaro Jambi Cek Lokasi!

12.06.2026
Berita

Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

12.06.2026
Next Post

Duit Makan Lapas Jambi Rp 13 Miliar: Jangan Ada Yang Disunat Itu Hak WBP!

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

JAM WAS Didesak Turun Tangan: Bongkar Bobroknya Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun yang Mandul Penegakan Hukum!

Mengapa 'Ijasah Jokowi' Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia

Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah