JAMBI – Kebijakan Gubernur Jambi, Al Haris, kembali memantik polemik panas dan kemarahan besar di tengah masyarakat. Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang jor-joran menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menghibahkan aset bernilai fantastis kepada institusi vertikal penegak hukum—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi—dinilai sangat melukai hati rakyat yang sedang tercekik kemiskinan ekonomi.
Koalisi Masyarakat Sipil dan para pengamat kebijakan publik langsung bereaksi keras. Mereka mempertanyakan mengapa Al Haris terkesan memosisikan diri sebagai “bapak asuh” bagi institusi kejaksaan yang padahal secara mutlak sudah memiliki pos anggaran sendiri berlimpah dari APBN pusat.
Mengangkangi Regulasi: Menabrak Asas Kepatutan dan Keadilan!
Jika merujuk pada aturan formal penataan hibah daerah—seperti yang termaktub dalam koridor Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018—pemberian hibah dari APBD mutlak harus mendahulukan pemenuhan belanja urusan wajib (seperti infrastruktur publik, kesehatan, dan pendidikan) serta wajib memegang teguh asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat langsung untuk masyarakat luas.
Di mana letak hati nurani, rasionalitas, dan manfaat langsung bagi rakyat kecil di pelosok Jambi ketika uang pajak mereka justru dialihkan untuk membiayai kemewahan fasilitas para penegak hukum?
Buka-Bukaan Data: Puluhan Miliar Uang Rakyat dan Lahan Luas Jambi Mengalir ke Kejaksaan!
Bukan sekadar isu kosong, investigasi data terhadap dokumen resmi LPSE dan rincian hibah aset membongkar fakta mencengangkan terkait gurita anggaran daerah yang dialirkan ke Kejaksaan di bawah kepemimpinan Al Haris:
- Pemberian Lahan Super Luas: Pemprov Jambi dengan entengnya menghibahkan lahan seluas 16.980 m2 di Jalan HOS Cokroaminoto untuk pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Sentra Diklat Adhyaksa, dan Klinik Adhyaksa.
- Lahan dan Gedung Simpang Kawat: Pemprov juga telah menyerahkan lahan beserta bangunan eks Ikabama dan fasilitas pendukung seperti pagar dan turap senilai miliaran rupiah untuk rumah sakit rehabilitasi pecandu narkoba milik Kejaksaan.
- Renovasi Rumah Dinas Kejati Jambi: Anggaran fantastis senilai Rp4.749.999.660,00 (Rp4,7 Miliar) bersumber dari APBD 2025 dikuras hanya untuk memperbaiki rumah dinas Kejati Jambi (DAU Earmark).
- Gedung STIH Kejati Jambi: Melalui LPSE Kota Jambi, digelontorkan pagu anggaran jumbo sebesar Rp6.900.000.000,00 (Rp6,9 Miliar) dari APBD 2024, yang kemudian disusul lagi proyek lanjutannya pada APBD 2025 sebesar Rp588.993.373,02.
- Pembangunan Sentra Diklat Kejati Jambi: Menggunakan dana APBD 2023 dengan pagu sebesar Rp4.700.000.000,00 (Rp4,7 Miliar). Tak hanya provinsi, jaringannya pun melebar ke tingkat kabupaten lewat proyek Pembangunan Sentra Diklat Kejaksaan Jambi (Asrama Putra) di Muaro Jambi dari APBD 2024 sebesar Rp5.610.358.000,00 (Rp5,6 Miliar).
- Pengawasan Teknis: Belum termasuk biaya-biaya ecek-ecek seperti Pengawasan Teknis Rehab Bangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi bersumber dari APBD 2026.
“Rakyat Jambi dipaksa melewati jalanan rusak, berlubang, dan berlumpur saban hari karena alasan Pemprov ‘tidak ada anggaran’. Tapi untuk memperbaiki rumah dinas pejabat Kejaksaan dan membangun gedung diklat mereka, Al Haris bisa mendadak jadi ‘superman’ yang punya uang miliaran!” kecam seorang aktivis penyeru transparansi anggaran dengan nada geram.
Potensi “Ewuh Pakewuh” dan Mandulnya Penegakan Hukum
Langkah ugal-ugalan Pemprov Jambi ini dicurigai membawa dampak psikologis yang sangat buruk terhadap penegakan hukum di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Bagaimana mungkin Kejaksaan Tinggi Jambi bisa menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan kasus korupsi di internal Pemprov Jambi secara objektif, garang, dan tanpa pandang bulu, jika rumah dinas, gedung kantor, hingga fasilitas sekolah mereka dibiayai dari kebaikan hati Gubernur Jambi?
Hubungan “balas budi” lewat dana APBD dan hibah lahan ini dikhawatirkan sengaja diciptakan untuk memicu budaya ewuh pakewuh (sungkan). Kondisi inilah yang dinilai publik berpotensi besar menumpulkan taring kejaksaan setempat dalam mengusut tuntas berbagai indikasi penyimpangan proyek-proyek strategis daerah.
Desakan Rakyat: Al Haris Harus Bertanggung Jawab!
Meskipun melalui Sekretaris Daerah pihak Pemprov berkilah bahwa hibah aset dan lahan kepada instansi vertikal adalah sah demi “sinergi pelayanan publik”, masyarakat Jambi tidak butuh dalih hukum kaku. Rakyat butuh empati nyata! Rakyat butuh APBD yang dikembalikan secara utuh untuk membangun fasilitas kesehatan, memperbaiki jalan produksi tani yang terisolir, serta menyediakan lapangan kerja.
Bersama Rajat.id menegaskan, Gubernur Al Haris harus berani mempertanggungjawabkan kebijakan “bagi-bagi kue” anggaran ini secara transparan kepada publik Jambi. Jangan biarkan APBD yang diperas dari keringat rakyat Jambi hanya dijadikan alat untuk mengamankan posisi politis atau citra personal elite penguasa, sementara rakyat kecil dipaksa terus gigit jari menahan perihnya ketimpangan ekonomi.
Sudah saatnya DPRD Provinsi Jambi bertindak tegas, memanggil Al Haris, dan mengevaluasi total segala bentuk hibah APBD yang tidak berdampak langsung pada urusan perut dan kesejahteraan rakyat!.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post