JAMBI, BERSAMA RAJAT.ID – Polemik besar kini menghantam proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang digadang-gadang oleh Pemerintah Kota Jambi. Proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan pendidikan ini justru memicu tanya besar terkait transparansi lokasi administratif dan legalitas lahan yang diklaim sudah tuntas.
Ketua DPD PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., melontarkan kritik keras setelah menemukan indikasi kuat adanya kontradiksi wilayah administratif. Berdasarkan investigasi lapangan, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tersebut disinyalir berada di wilayah administratif Kabupaten Muara Jambi, bukan di bawah jurisdiksi Kota Jambi sebagaimana yang dilaporkan selama ini.
“Ini adalah polemik serius. Di mana sebenarnya letak pembangunan ini? Jika benar masuk ke wilayah administratif Kabupaten Muara Jambi, maka muncul pertanyaan besar mengenai dasar hukum penggunaan lahan oleh Pemerintah Kota Jambi,” tegas Abdul Muthalib dengan nada bicara yang menekan.
Landasan Hukum Inpres Nomor 8 Tahun 2025 dan Tanggung Jawab Gubernur
Berdasarkan surat jawaban resmi dari Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi, pembangunan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pedoman utama penyelenggaraan Sekolah Rakyat untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.
Sesuai dengan poin 46 huruf c dalam Inpres tersebut, para Gubernur diinstruksikan untuk mendukung program sekolah rakyat melalui:
- Penyiapan lahan.
- Pengurusan perizinan.
- Penyiapan guru serta tenaga pendidik.
Hal ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi. Namun, keterlibatan Gubernur dalam penyiapan lahan ini justru menjadi tanda tanya besar jika lokasi proyek tersebut masih bersengketa secara administratif antara Kota Jambi dan Kabupaten Muara Jambi.
Kontradiksi Data Lahan: 7 Hektare atau 5 Hektare?
Selain masalah batas wilayah, ketidaksinkronan data luasan lahan sangat mencolok:
- Klaim Walikota: Menyebutkan rencana lahan seluas 7 hektare yang diklaim sudah clean and clear kepada Menteri Sosial
- Fakta Lapangan: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, ST, mengakui bahwa luas lahan faktual hanya berkisar kurang lebih 5 hektare saja.
Selisih luasan lahan yang dikelola di kawasan Zona Hijau Hutan Kota Bagan Pete ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi laporan demi menggolkan anggaran APBN Tahun 2025-2026 senilai Rp 446.496.498.000,00.
Jika terbukti ada manipulasi data demi mendapatkan kucuran dana kementerian, maka aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan audit investigatif terhadap proyek bernilai ratusan miliar ini.
(Red/Tim Investigasi Bersama Rajat.id)























Discussion about this post