• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » CATUT NAMA TNI, WAKIL DEKAN UIN JAMBI TERANCAM PIDANA BERLAPIS!

CATUT NAMA TNI, WAKIL DEKAN UIN JAMBI TERANCAM PIDANA BERLAPIS!

by admin
03.05.2026
in Berita
0

JAMBI, Bersamarajat.id – Nyali Dedek Kusnadi (DK), oknum Wakil Dekan UIN Jambi, kini benar-benar diuji. Bukan lagi sekadar urusan rumah tangga akibat digerebek istri sah, DK kini terpojok setelah alibi palsunya yang mencatut nama institusi besar TNI terbongkar ke publik. Langkah gegabah DK yang menyeret nama institusi hukum negara ini memicu kemarahan luas dan tuntutan pertanggungjawaban pidana.

Alibi “Anggota TNI” Terpatahkan: Kebohongan yang Menghina Negara

Berdasarkan investigasi yang dihimpun dari keterangan pihak WJ, klaim DK mengenai adanya sosok “Yopi” yang disebut sebagai anggota TNI di lokasi penggerebekan hanyalah isapan jempol belaka. Alibi ini diduga sengaja diciptakan untuk mengintimidasi atau membangun tameng pelindung demi menutupi skandal moralnya.

Publik menilai, tindakan DK yang secara sadar membawa nama institusi hukum dalam narasi perselingkuhannya adalah bentuk Pencemaran Nama Baik Institusi yang nyata. Sebagai seorang intelektual dan pejabat kampus, DK seharusnya paham bahwa mencatut nama institusi negara untuk urusan “lendir” adalah penghinaan terhadap martabat aparat hukum.

Analisis Sanksi dan Jeratan Undang-Undang

Berdasarkan tindakan DK, secara hukum oknum ini dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis:

  • Pencemaran Nama Baik Institusi: Merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Dengan mencatut nama institusi TNI secara tidak berdasar dalam sebuah skandal asusila, DK telah merendahkan kehormatan lembaga tersebut di mata publik.

  • Keterangan Palsu: Jika alibi ini disampaikan dalam proses pemeriksaan resmi, DK dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

  • Pelanggaran Kode Etik ASN/Dosen: Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, DK terancam sanksi berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) karena telah mencoreng citra instansi pendidikan.

  • UU ITE (Jika disebarkan secara digital): Apabila alibi palsu ini disebarkan melalui media elektronik untuk membangun opini publik yang menyesatkan, ia berpotensi terkena Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik.

Uji Nyali Polsek Telanaipura: Jangan Ada “Main Mata”!

Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Telanaipura. Masyarakat Jambi menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kompromi di balik layar. Transparansi hukum adalah harga mati, sebagaimana seruan yang kini viral: “Jangan Ada Main Mata!”.

Desakan publik sangat jelas:

  1. Usut Tuntas Kebohongan: Polisi diminta tidak hanya fokus pada penggerebekan, tapi juga mengusut keterangan palsu terkait keterlibatan oknum TNI.

  2. Pertanggungjawaban Moral & Hukum: Penonaktifan DK dari jabatan Wakil Dekan dianggap baru langkah awal; sanksi pidana atas pencemaran nama baik institusi harus menyusul.

  3. Transparansi Total: Publik menuntut setiap proses hukum dibuka seluas-luasnya agar tidak ada intervensi kekuasaan.

Menara Gading yang Runtuh

Skandal ini telah mencoreng marwah UIN Jambi sebagai institusi pendidikan Islam terkemuka. Keberanian WJ membongkar versi sebenarnya, termasuk soal aliran uang Rp13 juta, semakin mempertegas bahwa DK telah melakukan manipulasi informasi secara sistematis.

Bersamarajat.id menegaskan bahwa siapapun yang mencoba mencemari kehormatan institusi negara demi syahwat pribadi harus menerima konsekuensi hukum yang seberat-beratnya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan tegak lurus tanpa pandang bulu!.

(Lukman)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

The Oxygen of Democracy: Why Press Freedom is a Universal Human Right

HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA 2026

OPINI TAJAM: Jambi Bukan "Kota Tanpa Identitas", Di Mana Marwah Melayu dalam Visi Maulana-Diza?

Lapas Jambi 'Kebobolan'? ACANK Jambi Bongkar Skandal Narapidana Narkoba Bebas Keluar Masuk, Aksi Massa Besar-Besaran Digelar!

Borok Lapas Kelas IIA Jambi Terbongkar, Napi BD Diduga 'Cuti Mingguan' Tanpa Pengawalan!

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah