JAMBI, Bersamarajat.id – Nyali Dedek Kusnadi (DK), oknum Wakil Dekan UIN Jambi, kini benar-benar diuji. Bukan lagi sekadar urusan rumah tangga akibat digerebek istri sah, DK kini terpojok setelah alibi palsunya yang mencatut nama institusi besar TNI terbongkar ke publik. Langkah gegabah DK yang menyeret nama institusi hukum negara ini memicu kemarahan luas dan tuntutan pertanggungjawaban pidana.
Alibi “Anggota TNI” Terpatahkan: Kebohongan yang Menghina Negara
Berdasarkan investigasi yang dihimpun dari keterangan pihak WJ, klaim DK mengenai adanya sosok “Yopi” yang disebut sebagai anggota TNI di lokasi penggerebekan hanyalah isapan jempol belaka. Alibi ini diduga sengaja diciptakan untuk mengintimidasi atau membangun tameng pelindung demi menutupi skandal moralnya.
Publik menilai, tindakan DK yang secara sadar membawa nama institusi hukum dalam narasi perselingkuhannya adalah bentuk Pencemaran Nama Baik Institusi yang nyata. Sebagai seorang intelektual dan pejabat kampus, DK seharusnya paham bahwa mencatut nama institusi negara untuk urusan “lendir” adalah penghinaan terhadap martabat aparat hukum.
Analisis Sanksi dan Jeratan Undang-Undang
Berdasarkan tindakan DK, secara hukum oknum ini dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis:
Pencemaran Nama Baik Institusi: Merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Dengan mencatut nama institusi TNI secara tidak berdasar dalam sebuah skandal asusila, DK telah merendahkan kehormatan lembaga tersebut di mata publik.
Keterangan Palsu: Jika alibi ini disampaikan dalam proses pemeriksaan resmi, DK dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pelanggaran Kode Etik ASN/Dosen: Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, DK terancam sanksi berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) karena telah mencoreng citra instansi pendidikan.
UU ITE (Jika disebarkan secara digital): Apabila alibi palsu ini disebarkan melalui media elektronik untuk membangun opini publik yang menyesatkan, ia berpotensi terkena Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik.
Uji Nyali Polsek Telanaipura: Jangan Ada “Main Mata”!
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Telanaipura. Masyarakat Jambi menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kompromi di balik layar. Transparansi hukum adalah harga mati, sebagaimana seruan yang kini viral: “Jangan Ada Main Mata!”.
Desakan publik sangat jelas:
Usut Tuntas Kebohongan: Polisi diminta tidak hanya fokus pada penggerebekan, tapi juga mengusut keterangan palsu terkait keterlibatan oknum TNI.
Pertanggungjawaban Moral & Hukum: Penonaktifan DK dari jabatan Wakil Dekan dianggap baru langkah awal; sanksi pidana atas pencemaran nama baik institusi harus menyusul.
Transparansi Total: Publik menuntut setiap proses hukum dibuka seluas-luasnya agar tidak ada intervensi kekuasaan.
Menara Gading yang Runtuh
Skandal ini telah mencoreng marwah UIN Jambi sebagai institusi pendidikan Islam terkemuka. Keberanian WJ membongkar versi sebenarnya, termasuk soal aliran uang Rp13 juta, semakin mempertegas bahwa DK telah melakukan manipulasi informasi secara sistematis.
Bersamarajat.id menegaskan bahwa siapapun yang mencoba mencemari kehormatan institusi negara demi syahwat pribadi harus menerima konsekuensi hukum yang seberat-beratnya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan tegak lurus tanpa pandang bulu!.
(Lukman)























Discussion about this post