JAMBI, Bersamarajat.id – Dunia pendidikan dan birokrasi Provinsi Jambi dihantam badai skandal hebat tepat di momen Hari Pendidikan Nasional. Oknum dosen berinisial DK, yang memegang jabatan strategis sebagai Wakil Dekan di Fakultas Syariah UIN Jambi sekaligus menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Jambi, tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang mahasiswi di sebuah kamar kos.
Kronologi Penggerebekan di Hari Pendidikan Nasional
Insiden memalukan ini terjadi di kawasan Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi pada Sabtu, 1 Mei 2026. Ironisnya, di tengah peringatan Hari Pendidikan Nasional, seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan justru terjaring penggerebekan yang dipimpin langsung oleh istri sahnya.
Berdasarkan fakta yang terungkap, sang istri telah lama mencurigai aktivitas tidak biasa suaminya. Ketegangan memuncak saat pintu kamar kos dibuka dan ditemukan DK sedang bersama perempuan muda yang diduga adalah mahasiswinya. Situasi yang sempat memanas memaksa intervensi dari aparat keamanan, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Lurah Simpang IV Sipin, untuk mengamankan DK dari potensi amuk warga sebelum dibawa ke Mapolsek Telanaipura.
Double Role, Double Scandal: Pejabat Kampus dan Tenaga Ahli Gubernur
Skandal ini menjadi sangat sensitif karena posisi DK yang sangat dekat dengan lingkaran kekuasaan. Selain statusnya sebagai pejabat di universitas Islam, keterlibatannya sebagai Tenaga Ahli Gubernur menambah daftar panjang pertanyaan publik mengenai standar moral pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Bagaimana mungkin seseorang yang dipercaya memberikan masukan strategis bagi pembangunan Jambi, dan memimpin Fakultas Syariah yang merupakan pilar hukum Islam, justru menunjukkan perilaku asusila yang merusak tatanan moral masyarakat?
Jejak Ambisi di Bank 9 Jambi dan Mafia Tambang
Dosa moral ini seakan melengkapi catatan hitam DK. Sebelumnya, publik dikejutkan dengan dokumen kelulusan administrasi DK sebagai Calon Komisaris Utama Bank 9 Jambi periode 2026-2030. Tidak hanya itu, dokumen bertanggal 09 Maret 2026 juga mengungkap peran DK sebagai Ketua Koordinator dalam sindikat tambang emas ilegal di wilayah Batang Asai, Sarolangun.
Dalam kesepakatan ilegal tersebut, DK bahkan diduga menerima jatah keuntungan 10% dari hasil kotor aktivitas tambang tersebut.
Desakan Pemecatan Tanpa Syarat!
Bersamarajat.id mendesak Gubernur Jambi dan Rektor UIN STS Jambi untuk segera mengambil langkah paling tegas:
Gubernur Jambi harus segera mencopot DK dari jabatan Tenaga Ahli karena telah mencederai martabat Pemerintah Provinsi Jambi.
Rektor UIN STS Jambi harus menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Gelar akademik dan jabatan mentereng di birokrasi tidak boleh menjadi “kartu bebas hukum” bagi oknum yang merusak moral mahasiswa dan terlibat dalam praktik ilegal. Masyarakat Jambi menunggu keberanian pimpinan daerah untuk bersih-bersih dari oknum-oknum bermental predator ini!
Editor: Redaksi Bersamarajat.id























Discussion about this post