JAMBI, Bersamarajat.id – Dunia pendidikan tinggi di Jambi diguncang skandal moral hebat yang melibatkan oknum pejabat kampus berinisial DK. Oknum yang menjabat sebagai Wakil Dekan di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi ini tak berkutik setelah tertangkap basah oleh istri sahnya sendiri dalam sebuah penggerebekan yang menghebohkan.
Kronologi Penggerebekan: Dua Jam yang Memalukan
Peristiwa memuakkan ini terjadi pada Sabtu, 1 Mei 2026, di sebuah kamar kos di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Berawal dari kecurigaan mendalam terhadap aktivitas suaminya, sang istri sah melakukan penelusuran mandiri hingga menemukan lokasi persembunyian DK.
Ketegangan memuncak di lokasi kejadian. Pintu kamar kos tersebut sempat terkunci rapat selama hampir dua jam meskipun telah digedor berkali-kali. Keributan ini akhirnya memancing kehadiran warga sekitar, Ketua RT, Lurah, hingga aparat keamanan dari unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Saat pintu akhirnya dibuka, DK ditemukan berada di dalam kamar bersama seorang perempuan muda yang diduga kuat merupakan mahasiswi.
Alibi “Anggota TNI” yang Menjadi Lelucon
Pasca kejadian, DK sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial dan mengklaim bahwa dirinya tidak sedang berduaan. Ia berdalih ada seorang oknum anggota TNI yang menemaninya di dalam lokasi tersebut.
Namun, alibi ini dinilai publik sebagai upaya cuci tangan yang gagal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat penggerebekan dilakukan oleh istri sah dan disaksikan warga serta aparat pemerintah, hanya DK dan mahasiswi tersebut yang ditemukan di dalam kamar. Kehadiran aparat penegak hukum di lokasi justru memperkuat bukti adanya dugaan tindakan asusila tersebut.
Rektor Ambil Langkah Cepat: DK Resmi Dinonaktifkan
Merespons kegaduhan dan bukti-bukti awal yang ada, Rektor UIN STS Jambi langsung mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah institusi. Berdasarkan informasi terbaru, Rektor telah resmi menonaktifkan DK dari jabatannya sebagai Wakil Dekan Fakultas Syariah.
Keputusan ini diambil agar proses pemeriksaan internal oleh tim etik universitas dapat berjalan tanpa hambatan. Langkah ini juga menjadi sinyal keras bagi seluruh akademisi bahwa tidak ada ruang bagi perilaku yang mencoreng nilai-nilai Islam di lingkungan kampus Syariah.
Tekanan Publik: Pecat Jika Terbukti!
Meski sudah dinonaktifkan, publik Jambi kini menanti hasil akhir dari investigasi internal. Masyarakat menuntut sanksi maksimal berupa pemecatan tidak hormat jika DK terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan tindakan asusila.
Bersamarajat.id akan terus mengawal setiap jengkal proses hukum dan etik dalam kasus ini. Integritas dunia pendidikan tidak boleh dikalahkan oleh syahwat oknum pejabat yang berlindung di balik jubah akademisi!(Lukman)























Discussion about this post