MUARO JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – “Akan di rabert beton dengan volume 451 meter.” Itu janji Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si saat survey Jalan Simpang Wong Kito, Desa Tri Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, pada 9 Desember 2025.
Empat bulan berlalu. Pada 18 April 2026, Bersamarajat.id membuktikan janji itu zonk. Jalan yang dijanjikan cor 451 meter masih 100% tanah.
BARANG BUKTI 1: SURVEY & JANJI 451 METER 9 DESEMBER 2025
Postingan akun Facebook Dewi Hastuti Pramitasari 9 Desember 2025 menulis:
“Agenda hari ini Selasa tanggal 9 Desember 2025 pendampingan Bapak bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP,MM,M.Si dalam rangka survey jalan wong Kito yg akan di rabert beton dengan volume 451 meter”
Foto-foto memperlihatkan Bupati BBS berdiri di jalan tanah diapit kebun sawit, dikelilingi Pegawai PUPR, Camat Bahar Selatan, BPD Tri Jaya, dan unsur Forkopimcam. Bupati terlihat menandatangani dokumen dan memberikan arahan. Ini survey resmi, bukan kunjungan biasa.
BARANG BUKTI 2: VIDEO 18 APRIL 2026 MASIH TANAH 0%
Video geotag FikiranRajat.id 18 April 2026 pukul 08.43 WIB di koordinat 2°2’29.3″S 103°27’31.5″E membuktikan lokasi yang sama persis masih jalan tanah/kerikil.
“Ini jalan Wong Kito. Sampai hari ini belum ada pembangunan,” ujar wartawan FikiranRajat.id di video sambil menunjukkan kondisi jalan. Tidak ada cor beton, tidak ada alat berat, tidak ada papan proyek.
BARANG BUKTI 3: TIGA ANGKA BERBEDA, LOKASI MELESET
Data yang dihimpun BersamaRajat.id menunjukkan 3 kejanggalan:
1. Janji bupati 9 desember 2025 berdiri di simp. Jalan wong kito [ 451meter] = 0%
2. Kontrak RUP 60551244 [276 meter] Simp. Wong Kito Rp 2.300.038.281 = 0%
3. Realisasi versi Kades 220.5 X 5 meter berada didesa bukit subur unit VII
Selisih 1: 451m – 276m = 175 meter tidak ada di DPA.
Selisih 2: 276m – 220,5m = 55,5 meter kurang volume.
Fatal: Objek kontrak di Wong Kito, realisasi di Bukit Subur. Tidak ditemukan adendum perubahan lokasi di LPSE.
KADES BUKIT SUBUR: “WONG KITO TIDAK ADA DIBANGUN 2025” Hanya di jalan tanjakan pamsimas
Kades Bukit Subur Unit VII Nurcahyo menegaskan:
1. Sepanjang akhir 2025 hanya ada 1 pekerjaan pengecoran 220,5m x 5m letaknya di tanjakan pamsimas desa Bukit Subur.
2. Tidak ada pekerjaan lain di wilayahnya.
3. Simpang Jalan Wong Kito tidak ada yang mengerjakan tahun 2025
Keterangan tokoh masyarakat sekaligus kades sebagai bukti dan beliau siap dipanggil
KAJIAN HUKUM: PASAL 603 KUHP BARU MENGINTAI
1. KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 603 Setiap Orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Unsur terpenuhi: Bupati BBS ikut survey, menetapkan volume 451m di depan publik. Namun volume di DPA hanya 276m dan realisasi fisik di lokasi kontrak 0%. Jika uang muka 30% senilai Rp 690.011.484 sudah cair atas dasar survey tersebut, maka unsur kerugian negara terpenuhi.
2. Pasal 604 KUHP Baru Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
Unsur: Jabatan Bupati memiliki kewenangan kebijakan anggaran. Mengumumkan volume 451m kepada masyarakat tanpa dasar DPA/Dokumen Anggaran, lalu DPA terbit 276m dan realisasi 0%, berpotensi penyalahgunaan kewenangan.
3. Perpres 16/2018 Pasal 7 ayat (1) PA/KPA bertanggung jawab atas penetapan spesifikasi dan volume. Selisih 175 meter antara janji dan kontrak wajib dijelaskan dasar hukumnya.
POTENSI KERUGIAN NEGARA RP 2,8 MILIAR
1. Uang Muka 30% [30% x Rp2.300.038.281] Potensi rugi Rp 690.011.484
2. Pembayaran Lokasi Salah 220,5m x 5m x Rp 1,6 jt Potensi rugi Rp 1.764.000.000
3. Kekurangan Volume. 55,5m x 5m x Rp 1,6 jt. Potensi rugi Rp 444.000.000
Total Rp 2.898.011.484
Catatan: Harga satuan Rp 1,6 juta/m² asumsi beton K-300. Angka pasti menunggu audit BPK.
SIKAP BUPATI BBS & DINAS PUPR
Hingga berita ini tayang 19 April 2026 pukul 15.00 WIB, Bupati Bambang Bayu Suseno belum memberikan pernyataan resmi. Konfirmasi FikiranRajat.id via WhatsApp belum dijawab.
Kadis PUPR Muaro Jambi juga bungkam. Tujuh pertanyaan tertulis FikiranRajat.id 18 April 2026 hanya dibalas: “terimakasih infonya”.
Kabid Bina Marga Tanzil sebelumnya berdalih ke media ini ; “Wong Kito hanya penamaan ruas”. Dalih ini dibantah video geotag dan keterangan Kades.
ANALISA PEMERHATI HUKUM
“Survey 9 Desember 2025 adalah key event. Jika setelah survey ada pencairan uang negara tapi fisik di lokasi kontrak 0%, maka semua pihak yang ikut survey bisa dimintai pertanggungjawaban. Pasal 55 KUHP tentang turut serta bisa diterapkan. Apalagi ada selisih volume 175 meter yang tidak jelas dasar hukumnya.”
HAK JAWAB
Bersamarajat.id memberikan hak jawab proporsional 3×24 jam kepada Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si dan pihak terkait. Hak jawab dapat dikirim ke redaksi fikiranrajat@gmail.com atau WhatsApp 082241486088 (Tim/Red)



























Discussion about this post