• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 4 BULAN USAI SURVEY BUPATI BBS: JANJI COR 451 METER WONG KITO ZONK, JALAN MASIH TANAH 0%

4 BULAN USAI SURVEY BUPATI BBS: JANJI COR 451 METER WONG KITO ZONK, JALAN MASIH TANAH 0%

Foto 9 Des 2025 buktikan Bambang Bayu Suseno ukur jalan & umumkan 451m. Video 18 April 2026: lokasi masih tanah. LP-00088 masuk Kejati. Kades: "Tidak ada dibangun 2025". Jerat Pasal 603 KUHP Baru.

by admin
19.04.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Politik
0

MUARO JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – “Akan di rabert beton dengan volume 451 meter.”  Itu janji Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si saat survey Jalan Simpang Wong Kito, Desa Tri Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, pada 9 Desember 2025.

 

Empat bulan berlalu. Pada 18 April 2026, Bersamarajat.id membuktikan janji itu zonk. Jalan yang dijanjikan cor 451 meter masih 100% tanah.

 

BARANG BUKTI 1: SURVEY & JANJI 451 METER 9 DESEMBER 2025

Postingan akun Facebook Dewi Hastuti Pramitasari 9 Desember 2025 menulis:

“Agenda hari ini Selasa tanggal 9 Desember 2025 pendampingan Bapak bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP,MM,M.Si dalam rangka survey jalan wong Kito yg akan di rabert beton dengan volume 451 meter”

 

Foto-foto memperlihatkan Bupati BBS berdiri di jalan tanah diapit kebun sawit, dikelilingi Pegawai PUPR, Camat Bahar Selatan, BPD Tri Jaya, dan unsur Forkopimcam. Bupati terlihat menandatangani dokumen dan memberikan arahan. Ini survey resmi, bukan kunjungan biasa.

 

BARANG BUKTI 2: VIDEO 18 APRIL 2026 MASIH TANAH 0%

Video geotag FikiranRajat.id 18 April 2026 pukul 08.43 WIB di koordinat 2°2’29.3″S 103°27’31.5″E membuktikan lokasi yang sama persis masih jalan tanah/kerikil.

“Ini jalan Wong Kito. Sampai hari ini belum ada pembangunan,” ujar wartawan FikiranRajat.id di video sambil menunjukkan kondisi jalan. Tidak ada cor beton, tidak ada alat berat, tidak ada papan proyek.

 

BARANG BUKTI 3: TIGA ANGKA BERBEDA, LOKASI MELESET

Data yang dihimpun BersamaRajat.id menunjukkan 3 kejanggalan:

1. Janji bupati 9 desember 2025 berdiri di simp. Jalan wong kito [ 451meter] = 0%

2. Kontrak RUP 60551244  [276 meter] Simp. Wong Kito Rp 2.300.038.281 = 0%

3. Realisasi versi Kades 220.5 X 5 meter berada didesa bukit subur unit VII

 

Selisih 1: 451m – 276m = 175 meter tidak ada di DPA. 

Selisih 2: 276m – 220,5m = 55,5 meter kurang volume. 

Fatal: Objek kontrak di Wong Kito, realisasi di Bukit Subur. Tidak ditemukan adendum perubahan lokasi di LPSE.

 

KADES BUKIT SUBUR: “WONG KITO TIDAK ADA DIBANGUN 2025” Hanya di jalan tanjakan pamsimas

Kades Bukit Subur Unit VII Nurcahyo menegaskan:

1. Sepanjang akhir 2025 hanya ada 1 pekerjaan pengecoran 220,5m x 5m letaknya di tanjakan pamsimas desa Bukit Subur.

2. Tidak ada pekerjaan lain di wilayahnya.

3. Simpang Jalan Wong Kito tidak ada yang mengerjakan tahun 2025

Keterangan tokoh masyarakat sekaligus kades sebagai bukti dan beliau siap dipanggil

KAJIAN HUKUM: PASAL 603 KUHP BARU MENGINTAI

1. KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 603 Setiap Orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Unsur terpenuhi: Bupati BBS ikut survey, menetapkan volume 451m di depan publik. Namun volume di DPA hanya 276m dan realisasi fisik di lokasi kontrak 0%. Jika uang muka 30% senilai Rp 690.011.484 sudah cair atas dasar survey tersebut, maka unsur kerugian negara terpenuhi.

2. Pasal 604 KUHP Baru Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.

Unsur: Jabatan Bupati memiliki kewenangan kebijakan anggaran. Mengumumkan volume 451m kepada masyarakat tanpa dasar DPA/Dokumen Anggaran, lalu DPA terbit 276m dan realisasi 0%, berpotensi penyalahgunaan kewenangan.

3. Perpres 16/2018 Pasal 7 ayat (1) PA/KPA bertanggung jawab atas penetapan spesifikasi dan volume. Selisih 175 meter antara janji dan kontrak wajib dijelaskan dasar hukumnya.

 

POTENSI KERUGIAN NEGARA RP 2,8 MILIAR

1. Uang Muka 30%   [30% x Rp2.300.038.281] Potensi rugi Rp 690.011.484

2. Pembayaran Lokasi Salah  220,5m x 5m x Rp 1,6 jt  Potensi rugi Rp 1.764.000.000

3. Kekurangan Volume.   55,5m x 5m x Rp 1,6 jt.  Potensi rugi Rp 444.000.000

Total  Rp 2.898.011.484

Catatan: Harga satuan Rp 1,6 juta/m² asumsi beton K-300. Angka pasti menunggu audit BPK.

 

SIKAP BUPATI BBS & DINAS PUPR

Hingga berita ini tayang 19 April 2026 pukul 15.00 WIB, Bupati Bambang Bayu Suseno belum memberikan pernyataan resmi. Konfirmasi FikiranRajat.id via WhatsApp belum dijawab.

Kadis PUPR Muaro Jambi juga bungkam. Tujuh pertanyaan tertulis FikiranRajat.id 18 April 2026 hanya dibalas: “terimakasih infonya”.

Kabid Bina Marga Tanzil sebelumnya berdalih ke media ini ; “Wong Kito hanya penamaan ruas”. Dalih ini dibantah video geotag dan keterangan Kades.

 

ANALISA PEMERHATI HUKUM

“Survey 9 Desember 2025 adalah key event. Jika setelah survey ada pencairan uang negara tapi fisik di lokasi kontrak 0%, maka semua pihak yang ikut survey bisa dimintai pertanggungjawaban. Pasal 55 KUHP tentang turut serta bisa diterapkan. Apalagi ada selisih volume 175 meter yang tidak jelas dasar hukumnya.”

 

HAK JAWAB

Bersamarajat.id memberikan hak jawab proporsional 3×24 jam kepada Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si dan pihak terkait. Hak jawab dapat dikirim ke redaksi fikiranrajat@gmail.com atau WhatsApp 082241486088 (Tim/Red)

 

Tags: Bambang Bayu SusenoBupati Muaro JambiDinas pupr muaro jambiJanji BBS 451 meter 0%Konsultan PengawasKonsultan perencanaanPembangunan Jl.Simp Wongkito
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

09.05.2026
Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Next Post

DIDUGA PT WKS PANEN KAYU DI ‘KUBAH GAMBUT LINDUNG’ MUARO JAMBI

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

Proyek "Penyertaan Modal" Gedung Bank 9 Jambi: Transparansi atau Kedok Pemborosan APBD?

DINAMIKA PENGELOLAAN ASET DESA BUNGA TANJUNG: SUPAYA MENUJU PROSES HUKUM YANG ADIL DAN TRANSPARAN

Discussion about this post

April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar   Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah