SENGETI, FIKIRANRAJAT.ID – Dugaan praktik penggunaan material dari tambang ilegal dalam proyek pembangunan Tol Tempino–Jambi Seksi 4 kian menguat. Sejumlah dokumen yang dihimpun menunjukkan adanya rantai pasok material yang bermasalah, melibatkan subkontraktor hingga perusahaan di bawah naungan BUMN.
Salah satu nama yang mencuat adalah PT Petronesia Benimel, anak perusahaan dari Hutama Karya Group, yang disebut sebagai penyedia material untuk proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Dalam operasionalnya, Petronesia diduga menggandeng sejumlah subkontraktor, di antaranya CV Jaya Tambang Abadi (JTA) dan PT Petrolindo Energi Perkasa (PEP).
Namun persoalan serius muncul: sejumlah subkontraktor tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Galian Tanpa Izin, Lokasi Teridentifikasi
Berdasarkan dokumen investigasi, aktivitas quarry dilakukan di beberapa titik, termasuk wilayah Desa Pematang Gajah dan Sungai Bertam. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa:
▪️Persetujuan rencana penambangan
▪️Dokumen lingkungan hidup
▪️Rekomendasi teknis dari Dinas ESDM
Padahal, berdasarkan regulasi pertambangan, seluruh syarat tersebut wajib dipenuhi sebelum kegiatan penambangan dilakukan.
Kontradiksi Data: Pajak Jalan, Izin Dipertanyakan
Fakta lain yang mencengangkan, salah satu subkontraktor yakni CV Jaya Tambang Abadi tercatat membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemkab Muaro Jambi.
Nilai pajak bahkan mencapai: ➡️ Rp73.709.150 untuk periode Februari–Maret 2025
➡️ Volume material: sekitar 14.741,83 m³
Namun di sisi lain, data dari Dinas ESDM menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan: ❌ Belum memiliki persetujuan teknis penambangan
❌ Belum melengkapi dokumen lingkungan
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
bagaimana mungkin pajak dipungut, sementara legalitas aktivitas tambang belum jelas?
Diduga Terhubung ke Proyek Tol (PSN)
Material dari aktivitas tersebut diduga digunakan dalam pembangunan tol yang dikerjakan oleh Hutama Karya melalui anak usahanya.
Jika benar, maka: ➡️ Proyek strategis nasional berpotensi menggunakan material dari sumber ilegal
➡️ Negara berisiko mengalami kerugian, baik dari sisi lingkungan maupun tata kelola
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik ini berpotensi melanggar:
▪️UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
▪️PP No. 96 Tahun 2021
Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan penjara.
❗ Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini membuka dugaan adanya:
▪️Pembiaran aktivitas tambang ilegal
▪️Lemahnya pengawasan proyek strategis nasional
▪️Potensi keterlibatan banyak pihak dalam rantai pasok
FikiranRajat.id mendesak:
▪️Dinas ESDM membuka status izin seluruh vendor material
▪️Aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tambang ilegal
▪️PT Hutama Karya & Petronesia Benimel memberikan klarifikasi terbuka
PERTANYAAN BESAR
Apakah proyek tol yang dibiayai negara justru dibangun dari material ilegal?
-Redaksi fikiranrajat.id-























Discussion about this post