Muaro Jambi — Dugaan penggunaan material dari tambang ilegal pada pembangunan Jalan Tol Tempino–Jambi kembali mencuat setelah ditemukan kerusakan serius pada pekerjaan flyover Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Dokumentasi lapangan yang dihimpun media ini menunjukkan kondisi konstruksi mengalami retakan, penurunan struktur hingga bagian badan jalan terlihat amblas meski proyek belum berusia lama.
Padahal pembangunan jalan tol tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menelan anggaran negara bernilai triliunan rupiah.
Proyek Ambruk Setelah Berulang Kali Diperingatkan
Informasi yang diperoleh menyebutkan, persoalan kualitas pekerjaan sebenarnya telah berulang kali disampaikan kepada pihak pengawas proyek, termasuk Kejaksaan Tinggi Jambi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap proyek strategis nasional.
Namun hingga kini, tidak terlihat langkah konkret evaluasi maupun tindakan pengawasan menyeluruh.
Ironisnya, pada Februari 2026 lalu, struktur pekerjaan flyover Muaro Sebapo justru mengalami kerusakan serius yang memicu kekhawatiran publik terhadap mutu konstruksi.
Dugaan Berkaitan dengan Material Tanpa Izin
Kerusakan tersebut kembali menguatkan dugaan lama mengenai penggunaan material konstruksi yang berasal dari tambang galian C tanpa izin.
Sebelumnya, pembahasan di Komisi II DPRD Muaro Jambi telah menyoroti material yang ditampung oleh PT Petronesia Benimel sebagai pemasok kebutuhan proyek pelaksana PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Material tersebut diduga sebagian besar bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki:
▪️Izin Usaha Pertambangan,
▪️dokumen lingkungan,
▪️maupun legalitas pengangkutan mineral.
Sejumlah sumber menyebutkan persoalan ini sebenarnya telah diketahui oleh pihak perusahaan penampung maupun pelaksana proyek, namun suplai material tetap berjalan.
Instansi Pengawas Dinilai Tidak Responsif
Situasi semakin menjadi sorotan setelah Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi beberapa kali tidak menghadiri rapat pembahasan DPRD Muaro Jambi terkait tambang pemasok material tol.
Absennya instansi teknis tersebut dinilai memperlemah pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berkaitan langsung dengan proyek negara.
Surat Konfirmasi Sudah Dikirim ke BPJN
Sebagai bagian fungsi kontrol sosial, media ini juga telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) selaku pihak yang memiliki kewenangan teknis pengawasan infrastruktur.
Dalam tanggapannya, BPJN menyampaikan bahwa kerusakan pekerjaan akan dilakukan perbaikan.
Namun jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan utama publik, yakni:
Apakah kerusakan konstruksi berkaitan dengan kualitas material yang digunakan sejak awal proyek.
PT. HKI Gunakan Material dari Hasil Penambang Ilegal Pada Pekerjaan Tol Tempino – Jambi Seksi 4
Peran Perusahaan Lokal Kembali Disorot
Nama CV Jaya Tambang Abadi (JTA) kembali disebut dalam rangkaian penyediaan material proyek.
Perusahaan lokal tersebut diduga berperan sebagai penyedia material lapangan, bahkan disebut melakukan aktivitas pengambilan material hingga menyerobot lahan milik perusahaan lain tanpa izin.
Jika dugaan ini terbukti, maka rantai pasok proyek strategis nasional berpotensi melibatkan praktik pertambangan ilegal secara sistematis.
Publik Pertanyakan Pengawasan PSN di Jambi
Kasus ini kini tidak lagi sekadar persoalan teknis konstruksi, tetapi telah berkembang menjadi pertanyaan besar mengenai pengawasan proyek strategis nasional di daerah.
Publik mempertanyakan:
▪️Mengapa laporan telah disampaikan namun tidak direspons serius?
▪️Mengapa instansi teknis tidak hadir dalam forum pengawasan DPRD?
▪️Apakah kerusakan konstruksi merupakan dampak penggunaan material ilegal?
▪️Media ini masih membuka ruang hak jawab kepada:
▪️PT Hutama Karya Infrastruktur,
▪️PT Petronesia Benimel,
▪️CV Jaya Tambang Abadi,
▪️Kejaksaan Tinggi Jambi,
▪️BPJN,
▪️Dinas ESDM Provinsi Jambi,
▪️serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Laporan investigasi lanjutan akan terus dikembangkan.
—Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post