JAMBI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2019-2023.
Kedua tersangka yang langsung ditahan pada Rabu, 8 April 2026 tersebut adalah:
1. AS, mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019 – April 2022 (selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah).
2. MD, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur tahun 2019-2022 (selaku Ketua Satgas B).
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar penilaian ganti rugi lahan. Meskipun ditemukan banyak data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah atau dokumen yang tidak lengkap, tersangka AS tetap menggunakan daftar tersebut sebagai acuan penilaian oleh KJPP.
Parahnya, pembayaran ganti rugi tetap diajukan dan dicairkan kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) yang diterbitkan secara tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700 (sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Dasar Hukum dan Penahanan
Kejaksaan menegaskan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat (1) KUHAP No. 20 Tahun 2025. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya.
”Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 April hingga 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi,” tulis keterangan resmi Kejati Jambi.
Ancaman Pidana
Kedua tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis:
— Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dikaitkan dengan ketentuan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026.
— Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan jeratan pasal penyertaan yang sama.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat Pelabuhan Ujung Jabung merupakan salah satu proyek strategis di Provinsi Jambi yang akses jalannya sangat krusial bagi konektivitas wilayah.
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Jambi























Discussion about this post