• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Korupsi Jalan Ujung Jabung: Kejati Jambi Tahan Mantan Kepala BPN Tanjab Timur dan Kasi Penetapan Hak

Korupsi Jalan Ujung Jabung: Kejati Jambi Tahan Mantan Kepala BPN Tanjab Timur dan Kasi Penetapan Hak

by admin
09.04.2026
in Berita
0

​JAMBI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2019-2023.

​Kedua tersangka yang langsung ditahan pada Rabu, 8 April 2026 tersebut adalah:

1. ​AS, mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019 – April 2022 (selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah).

2. ​MD, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur tahun 2019-2022 (selaku Ketua Satgas B).

​Modus Operandi dan Kerugian Negara

​Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar penilaian ganti rugi lahan. Meskipun ditemukan banyak data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah atau dokumen yang tidak lengkap, tersangka AS tetap menggunakan daftar tersebut sebagai acuan penilaian oleh KJPP.

​Parahnya, pembayaran ganti rugi tetap diajukan dan dicairkan kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) yang diterbitkan secara tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan.

​Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700 (sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).

​Dasar Hukum dan Penahanan

​Kejaksaan menegaskan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat (1) KUHAP No. 20 Tahun 2025. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya.

​”Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 April hingga 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi,” tulis keterangan resmi Kejati Jambi.

​Ancaman Pidana

​Kedua tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis:

— ​Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dikaitkan dengan ketentuan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026.

— ​Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan jeratan pasal penyertaan yang sama.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat Pelabuhan Ujung Jabung merupakan salah satu proyek strategis di Provinsi Jambi yang akses jalannya sangat krusial bagi konektivitas wilayah.

​Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Jambi

Tags: BPN Tanjab timurkejati jambiKorupsi Jalan Ujung Jabung: Kejati Jambi Tahan Mantan Kepala BPN Tanjab Timur dan Kasi Penetapan Hak
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Flyover Muaro Sebapo Retak dan Ambruk, Dugaan Material Ilegal Proyek Tol Tempino–Jambi Kembali Disorot

PROSES HUKUM DILALUI KE APIP, MISRIADI JUSTRU NAIK JABATAN DI TENGAH KASUS PERUSAKAN HUTAN

Misteri Bungkamnya Dishut Jambi: Janji Audit Internal Polhut 'Nakal' Menguap Begitu Saja?

Surat Tugas Kerinci, Aktivitas di Jambi–Tungkal: Publik Pertanyakan Operasi Tiga Oknum Polhut

Ketika Dokumen Bicara, Siapa yang Menjelaskan

Discussion about this post

April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar   Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah