• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Surat Terbuka ke Jaksa Agung RI: Soroti Pengembalian Rp45 Miliar Dana PT WKS di Jambi

Surat Terbuka ke Jaksa Agung RI: Soroti Pengembalian Rp45 Miliar Dana PT WKS di Jambi

by admin
28.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

JAMBI – Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, Abdul Mutalib, SH, secara resmi menyampaikan surat terbuka kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pengembalian dana milik PT Wira Karya Sakti (WKS) di Provinsi Jambi yang nilainya mencapai sekitar Rp45 miliar.

Langkah ini diambil menyusul temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 yang mengungkap adanya dana yang sebelumnya disetorkan sebagai ganti rugi tegakan hutan, namun kemudian telah dikembalikan kepada pihak perusahaan.

 

Berawal dari Ganti Rugi Perambahan Hutan

Berdasarkan dokumen audit tersebut, dana yang berasal dari PT WKS awalnya merupakan bentuk tanggung jawab atas dugaan perambahan kawasan hutan produksi secara tidak sah.

Adapun rincian dana tersebut meliputi:

▪️Setoran pokok sekitar Rp35,5 miliar

▪️Akumulasi bunga sekitar Rp9 miliar

▪️Total mencapai sekitar Rp45 miliar

Dana tersebut sempat masuk ke kas daerah dan tercatat sebagai bagian dari “kas lainnya”. Namun, dalam laporan yang sama disebutkan bahwa dana tersebut telah dikembalikan kepada PT WKS.

 

Pertanyaan Kritis untuk Penegakan Hukum

Dalam surat terbuka yang disampaikan, Abdul Mutalib mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, antara lain:

“Apa dasar hukum pengembalian dana tersebut, mengingat dana berasal dari ganti rugi atas dugaan kerusakan hutan negara?”

Selain itu, ia juga mempertanyakan:

▪️Apakah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pengembalian

▪️Mengapa Kejaksaan Tinggi Jambi yang sebelumnya melakukan penagihan, justru memberikan pertimbangan hukum

▪️Bagaimana status dugaan perambahan hutan yang menjadi dasar awal penagihan

 

Potensi Kerugian Negara

Pengembalian dana yang telah masuk ke kas daerah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek hukum dan keuangan negara.

Jika dana sebesar Rp45 miliar yang sebelumnya dianggap sebagai ganti rugi negara kemudian dikembalikan, maka kondisi ini berpotensi:

▪️Menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara

▪️Mengaburkan kepastian hukum dalam penanganan kasus kehutanan

▪️Menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum

 

Minta Kejagung RI Turun Tangan

Melalui surat terbuka tersebut, FikiranRajat.id secara resmi meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk:

1. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan perkara di Jambi

2. Melakukan audit hukum (legal review) atas dasar pengembalian dana PT WKS

3. Menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan

4. Memastikan penegakan hukum di bidang kehutanan tetap berjalan, termasuk jika terdapat unsur pidana

5. Menyampaikan hasil penelusuran secara transparan kepada publik

 

Jangan Sampai Kasus Hutan Hilang

Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut angka miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut kerusakan hutan dan tanggung jawab hukum atas dugaan perambahan.

“Jika dana ganti rugi bisa dikembalikan tanpa penjelasan terbuka, maka publik berhak bertanya: bagaimana dengan nasib hutan yang telah dirusak?”

 

SURAT TERBUKA

Kepada Yth.

Jaksa Agung Republik Indonesia

di Tempat

Perihal: Permohonan Supervisi dan Penelusuran Dugaan Kerugian Negara atas Pengembalian Dana PT Wira Karya Sakti (WKS) di Provinsi Jambi

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Abdul Mutalib, SH

Jabatan: Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id

Melalui surat terbuka ini, saya menyampaikan keprihatinan serius sekaligus permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan penelusuran atas dugaan kerugian negara terkait pengembalian dana milik PT Wira Karya Sakti (WKS) di Provinsi Jambi.

Berdasarkan dokumen resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024, ditemukan fakta bahwa terdapat dana yang berasal dari setoran PT WKS yang pada awalnya merupakan ganti rugi tegakan hutan atas dugaan perambahan kawasan hutan produksi secara tidak sah.

Adapun rincian dana tersebut adalah sebagai berikut:

▪️Setoran pokok: ± Rp35.591.895.904,80

▪️Akumulasi bunga: ± Rp9 miliar

▪️Total dana: ± Rp45 miliar

Dana tersebut sebelumnya telah disetorkan ke kas daerah dan tercatat sebagai bagian dari “kas lainnya”. Namun, berdasarkan dokumen yang sama, dana tersebut telah dikembalikan kepada pihak PT WKS.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar dan serius, antara lain:

1. Apa dasar hukum pengembalian dana tersebut?

2. Apakah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap?

3. Mengapa Kejaksaan Tinggi Jambi yang sebelumnya melakukan penagihan justru memberikan pertimbangan hukum?

4. Bagaimana status dugaan perambahan hutan tersebut?

5. Apakah telah dilakukan audit hukum secara menyeluruh?

Apabila dana yang telah masuk ke kas daerah sebagai bentuk ganti rugi kemudian dikembalikan, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Untuk itu kami memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia agar:

1. Melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh

2. Melakukan audit hukum atas pengembalian dana

3. Menelusuri potensi penyimpangan prosedur

4. Memastikan penegakan hukum tetap berjalan

5. Menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Abdul Mutalib, SH

Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id.

 

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara yang menyangkut sumber daya alam dan keuangan negara.

Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan bahwa hukum tetap berdiri di atas kepentingan negara—bukan sebaliknya.[red]

Tags: Audit BPKDana 45 MiliarKejagung RISkandal HutanWKS Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

DARURAT DANAU SIPIN! SAMPAH MENGGUNUNG, PEMKOT JAMBI DIUJI: LALAI ATAU MEMBIARKAN?

Mantan Ketua GMNI Jambi Tantang Kajati Jambi Ungkap Kasus Pengembalian Dana Ganti rugi Tegakan PT. WKS Sebanyak 45 Miliar.

“DIBILANG DIBURU, FAKTA DI RUMAH!” Pemilik PETI Maut Sarolangun Diduga Bebas, Polisi Bungkam Saat Dikonfirmasi

DARI DISDIK KE RUMDIN: TIMELINE PROYEK VIDEOTRON TEBO MULAI TERBONGKAR

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah