JAMBI – Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, Abdul Mutalib, SH, secara resmi menyampaikan surat terbuka kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pengembalian dana milik PT Wira Karya Sakti (WKS) di Provinsi Jambi yang nilainya mencapai sekitar Rp45 miliar.
Langkah ini diambil menyusul temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 yang mengungkap adanya dana yang sebelumnya disetorkan sebagai ganti rugi tegakan hutan, namun kemudian telah dikembalikan kepada pihak perusahaan.
Berawal dari Ganti Rugi Perambahan Hutan
Berdasarkan dokumen audit tersebut, dana yang berasal dari PT WKS awalnya merupakan bentuk tanggung jawab atas dugaan perambahan kawasan hutan produksi secara tidak sah.
Adapun rincian dana tersebut meliputi:
▪️Setoran pokok sekitar Rp35,5 miliar
▪️Akumulasi bunga sekitar Rp9 miliar
▪️Total mencapai sekitar Rp45 miliar
Dana tersebut sempat masuk ke kas daerah dan tercatat sebagai bagian dari “kas lainnya”. Namun, dalam laporan yang sama disebutkan bahwa dana tersebut telah dikembalikan kepada PT WKS.
Pertanyaan Kritis untuk Penegakan Hukum
Dalam surat terbuka yang disampaikan, Abdul Mutalib mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, antara lain:
“Apa dasar hukum pengembalian dana tersebut, mengingat dana berasal dari ganti rugi atas dugaan kerusakan hutan negara?”
Selain itu, ia juga mempertanyakan:
▪️Apakah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pengembalian
▪️Mengapa Kejaksaan Tinggi Jambi yang sebelumnya melakukan penagihan, justru memberikan pertimbangan hukum
▪️Bagaimana status dugaan perambahan hutan yang menjadi dasar awal penagihan
Potensi Kerugian Negara
Pengembalian dana yang telah masuk ke kas daerah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek hukum dan keuangan negara.
Jika dana sebesar Rp45 miliar yang sebelumnya dianggap sebagai ganti rugi negara kemudian dikembalikan, maka kondisi ini berpotensi:
▪️Menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara
▪️Mengaburkan kepastian hukum dalam penanganan kasus kehutanan
▪️Menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum
Minta Kejagung RI Turun Tangan
Melalui surat terbuka tersebut, FikiranRajat.id secara resmi meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk:
1. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan perkara di Jambi
2. Melakukan audit hukum (legal review) atas dasar pengembalian dana PT WKS
3. Menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan
4. Memastikan penegakan hukum di bidang kehutanan tetap berjalan, termasuk jika terdapat unsur pidana
5. Menyampaikan hasil penelusuran secara transparan kepada publik
Jangan Sampai Kasus Hutan Hilang
Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut angka miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut kerusakan hutan dan tanggung jawab hukum atas dugaan perambahan.
“Jika dana ganti rugi bisa dikembalikan tanpa penjelasan terbuka, maka publik berhak bertanya: bagaimana dengan nasib hutan yang telah dirusak?”
SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
Jaksa Agung Republik Indonesia
di Tempat
Perihal: Permohonan Supervisi dan Penelusuran Dugaan Kerugian Negara atas Pengembalian Dana PT Wira Karya Sakti (WKS) di Provinsi Jambi
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Abdul Mutalib, SH
Jabatan: Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id
Melalui surat terbuka ini, saya menyampaikan keprihatinan serius sekaligus permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan penelusuran atas dugaan kerugian negara terkait pengembalian dana milik PT Wira Karya Sakti (WKS) di Provinsi Jambi.
Berdasarkan dokumen resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024, ditemukan fakta bahwa terdapat dana yang berasal dari setoran PT WKS yang pada awalnya merupakan ganti rugi tegakan hutan atas dugaan perambahan kawasan hutan produksi secara tidak sah.
Adapun rincian dana tersebut adalah sebagai berikut:
▪️Setoran pokok: ± Rp35.591.895.904,80
▪️Akumulasi bunga: ± Rp9 miliar
▪️Total dana: ± Rp45 miliar
Dana tersebut sebelumnya telah disetorkan ke kas daerah dan tercatat sebagai bagian dari “kas lainnya”. Namun, berdasarkan dokumen yang sama, dana tersebut telah dikembalikan kepada pihak PT WKS.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar dan serius, antara lain:
1. Apa dasar hukum pengembalian dana tersebut?
2. Apakah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap?
3. Mengapa Kejaksaan Tinggi Jambi yang sebelumnya melakukan penagihan justru memberikan pertimbangan hukum?
4. Bagaimana status dugaan perambahan hutan tersebut?
5. Apakah telah dilakukan audit hukum secara menyeluruh?
Apabila dana yang telah masuk ke kas daerah sebagai bentuk ganti rugi kemudian dikembalikan, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Untuk itu kami memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia agar:
1. Melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh
2. Melakukan audit hukum atas pengembalian dana
3. Menelusuri potensi penyimpangan prosedur
4. Memastikan penegakan hukum tetap berjalan
5. Menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Abdul Mutalib, SH
Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara yang menyangkut sumber daya alam dan keuangan negara.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan bahwa hukum tetap berdiri di atas kepentingan negara—bukan sebaliknya.[red]























Discussion about this post