JAMBI, fikiranrajat.id – Redaksi fikiranrajat.id mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam pengadaan tanah untuk pembangunan sarana pendidikan di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Temuan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian nilai anggaran dengan realisasi dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Pagu Rp12 Miliar, Nilai Tanah Tembus Rp15,1 Miliar
Berdasarkan dokumen audit BPK RI Nomor: 24.A/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/6/2025, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR mengalokasikan anggaran sebesar:
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)
untuk pengadaan lahan pembangunan fasilitas pendidikan.
Namun dalam prosesnya, hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) justru menetapkan nilai tanah sebesar:
Rp15.143.200.000,00
Artinya, terdapat selisih sekitar:
Rp3,1 miliar
yang menjadi sorotan dalam laporan audit tersebut.
APH Jadi Sorotan: Nilai Tidak Sinkron
Alih-alih dilakukan penyesuaian anggaran sesuai mekanisme yang berlaku, dokumen audit BPK mengindikasikan adanya ketidaksinkronan nilai dalam Akta Pelepasan Hak (APH) yang ditandatangani dalam proses transaksi.
Perbedaan antara pagu anggaran dan nilai appraisal ini menimbulkan pertanyaan serius:
▪️Bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan?
▪️Mengapa nilai dalam dokumen tidak selaras?
▪️Siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut?
Temuan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Indikasi Pelanggaran Aturan Keuangan Negara
Mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan negara, setiap pengeluaran harus sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Ketidaksesuaian nilai dalam proses pengadaan ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam pengelolaan APBD, khususnya jika terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan dokumen anggaran resmi.
Redaksi: Aparat Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa temuan ini tidak boleh berhenti pada catatan administratif semata.
“Jika terdapat pembayaran yang tidak sinkron dengan dokumen anggaran dan berpotensi merugikan keuangan daerah, maka ini harus ditelusuri lebih lanjut. Aparat penegak hukum perlu mendalami aliran dana dan proses pengambilan kebijakan dalam pengadaan lahan ini,” tegasnya.
Hak Jawab Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dalam LHP BPK tersebut.
Redaksi fikiranrajat.id masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.
(Bersambung / Tim Investigasi fikiranrajat.id)























Discussion about this post