TEBO – Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan di Kabupaten Tebo kian menguat. Proyek pengadaan tiga unit videotron dengan nilai hampir Rp1 miliar yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tebo diduga tidak digunakan untuk kepentingan pendidikan, melainkan dipasang di rumah dinas Bupati Tebo.
Temuan ini berdasarkan penelusuran redaksi yang mengacu pada data resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025, di mana kegiatan tersebut tercatat sebagai program Disdikbud Kabupaten Tebo.
Namun fakta di lapangan menunjukkan lokasi pemasangan berada di:
▪️Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati
▪️Ruang Makan Pendopo Bupati
▪️Aula Utama Rumah Dinas Bupati
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa anggaran pendidikan digunakan untuk fasilitas di luar sektor pendidikan?
Rp1 Miliar untuk 3 Unit Videotron
Berdasarkan informasi yang dihimpun:
▪️Total anggaran mendekati Rp1 miliar
▪️Jumlah unit: 3 videotron (indoor dan outdoor)
▪️Seluruhnya terpasang di lingkungan rumah dinas Bupati
Pengadaan tersebut tetap menggunakan nomenklatur Dinas Pendidikan, meski realisasi tidak menyasar kebutuhan sekolah.
Nama Kabid Dikdas Disebut Atur Proyek
Dalam penelusuran tim investigasi, muncul nama Rahman Dwiyatma, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Tebo, yang diduga memiliki peran dalam pengaturan proyek tersebut.
Sumber internal menyebut:
“Proyek di dinas itu diarahkan dan diatur orang dalam.”
Kabid Bantah: “Tidak Ada yang Benar”
Menanggapi konfirmasi redaksi, Rahman Dwiyatma akhirnya memberikan jawaban melalui pesan WhatsApp.
Ia menyatakan:
“Tidak ada yang benar beritanya itu bang, saya dilantik videotronnya sudah dianggarkan.”
Rahman juga menyebut bahwa dirinya telah memberikan penjelasan sebelumnya secara lisan.
“Secara lisan sudah saya jawab semua kemarin bang.”
Namun, Tidak Menjawab Substansi
Meski membantah, Rahman tidak memberikan penjelasan rinci terhadap sejumlah poin krusial yang dipertanyakan, seperti:
▪️Dasar penggunaan anggaran pendidikan untuk rumah dinas
▪️Mekanisme pengadaan dan penunjukan pelaksana
▪️Dugaan pengondisian proyek
Hingga berita ini disusun, redaksi juga belum menerima klarifikasi resmi secara tertulis.
Kadisdik Tebo Masih Bungkam
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi melalui surat resmi dan pesan WhatsApp, hingga kini belum memberikan tanggapan.
Aroma KKN dan Tekanan Politik Menguat
Kasus ini tidak hanya berpotensi sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga mengarah pada:
▪️Penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan
▪️Dugaan penyalahgunaan kewenangan
▪️Indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Secara politik, penggunaan fasilitas rumah dinas dari anggaran pendidikan juga menyeret pertanyaan terhadap tanggung jawab kepala daerah.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Dengan adanya:
▪️Data RUP
▪️Dokumen pendukung
▪️Keterangan sumber
▪️Upaya konfirmasi yang telah dilakukan
Kasus ini dinilai layak untuk ditindaklanjuti ke:
▪️Aparat penegak hukum
▪️Ombudsman RI
▪️Lembaga pengawas keuangan
Dana Pendidikan untuk Siapa?
Kasus ini menyentuh inti persoalan: hak masyarakat atas anggaran pendidikan.
Ketika dana pendidikan diduga digunakan untuk fasilitas di luar sektor pendidikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran— melainkan kepercayaan publik.
FikiranRakyat.id akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga tuntas.
(Tim Investigasi)
























Discussion about this post