JAMBI | Balasan surat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi terhadap permohonan informasi penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) menuai kritik keras. Surat bernomor 64/BAZNAS-I/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026 dinilai hanya berisi penjelasan normatif tanpa menyentuh substansi utama yang diminta oleh media.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi melalui surat Nomor 026/Eks/DPDPPWI-JBI/III/2026 meminta informasi rinci terkait penyaluran dana ZIS, termasuk data program, penerima manfaat, serta transparansi pengelolaan dana umat tersebut.
Namun, dalam balasan yang diterima redaksi, BAZNAS Provinsi Jambi hanya menjelaskan secara umum mengenai komitmen transparansi, dasar hukum pengelolaan zakat, serta gambaran program yang dijalankan.
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi menilai jawaban tersebut belum menjawab permintaan informasi yang diajukan.
“Surat balasan itu lebih banyak berisi penjelasan normatif tentang aturan dan program umum BAZNAS. Padahal yang diminta adalah data konkret penyaluran dana ZIS, termasuk ke mana dana tersebut disalurkan dan siapa saja penerima manfaatnya,” tegasnya.
Transparansi Dana Umat Dipertanyakan
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS seharusnya membuka informasi pengelolaan dana umat secara transparan kepada publik.
Dana zakat, infak, dan sedekah bukanlah dana privat lembaga, melainkan amanah umat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Karena itu, menurut Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi , permintaan informasi dari media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus upaya memastikan bahwa pengelolaan dana zakat berjalan sesuai prinsip amanah, transparan, dan akuntabel.
“Publik berhak tahu. Ini dana umat, bukan dana pribadi lembaga,” ujar Ketua DPD PPWI Provinsi Jamabi Dinilai Mengulur Waktu
Dalam surat tanggapannya, BAZNAS menyatakan bahwa penyediaan data rinci membutuhkan proses administrasi dan pengumpulan dokumen dari berbagai unit kerja.
Namun pernyataan tersebut dinilai berpotensi menjadi alasan untuk menunda keterbukaan informasi.
Pengamat kebijakan publik di Jambi menilai bahwa jika pengelolaan dana ZIS dilakukan secara profesional, maka data penyaluran seharusnya sudah terdokumentasi dengan baik.
“Lembaga yang mengelola dana publik biasanya memiliki laporan penyaluran yang siap diakses. Jika untuk membuka data saja membutuhkan waktu panjang, tentu publik wajar bertanya-tanya,” ujarnya.
DPD PPWI Jambi Siap Tempuh Jalur Komisi Informasi Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari BAZNAS dalam memberikan data yang diminta.
Namun apabila informasi tersebut tidak diberikan secara jelas dan transparan, langkah hukum akan ditempuh melalui mekanisme sengketa informasi.
“Kami akan menunggu itikad baik dari BAZNAS untuk memberikan data yang diminta. Tetapi jika tidak diberikan, media akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas perwakilan redaksi.
Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan dana zakat di Provinsi Jambi benar-benar berada di bawah pengawasan publik.
Ujian Integritas Pengelolaan Dana Zakat
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pengelola zakat di daerah.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, transparansi menjadi faktor utama yang menentukan tingkat kepercayaan publik.
Jika keterbukaan informasi tidak dijalankan dengan baik, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dapat tergerus.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret BAZNAS Provinsi Jambi membuka data secara transparan atau justru membiarkan polemik ini berkembang menjadi sengketa informasi publik.
Redaksi : Fikiran Ra’jat.Id.























Discussion about this post