Sarolangun – fikiranrajat.id
Penanganan laporan dugaan pembiaran perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sarolangun terus menjadi sorotan publik. Setelah laporan tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun, pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun akhirnya memberikan penjelasan awal.
Sebelumnya, pelapor sekaligus Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id, Abdul Muthalib, S.H, menerima surat dari Kejari Sarolangun Nomor R-32/L.5.16/Dek.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang menyebutkan bahwa laporan dugaan tindak pidana pembiaran perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang dilimpahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun untuk dilakukan audit investigatif.
Keputusan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat dugaan perambahan kawasan hutan merupakan persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana lingkungan.
Kajari Sarolangun Minta Konfirmasi ke Kasi Intel
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, menyarankan agar penjelasan lebih rinci mengenai penanganan laporan tersebut diperoleh melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sarolangun.
“Bisa menghubungi Kasi Intel untuk mendapatkan penjelasan lebih terperinci,” ujar Rolly Manampiring dalam pesan WhatsApp kepada fikiranrajat.id.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penjelasan teknis terkait pelimpahan laporan akan disampaikan oleh bidang intelijen kejaksaan.
Pertanyaan Publik Soal Arah Penegakan Hukum
Kasus ini menarik perhatian karena berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan hutan negara yang sebelumnya telah diungkap melalui investigasi lapangan.
Data investigasi berupa peta lokasi, waypoint hasil groundcheck, serta dokumentasi aktivitas perkebunan menunjukkan adanya indikasi penguasaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Karena itu, pelimpahan laporan ke Inspektorat yang memiliki kewenangan pengawasan administratif menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penegakan hukum pidana akan berjalan dalam kasus tersebut.
Menunggu Penjelasan Lengkap Kejaksaan
Untuk memperoleh penjelasan lebih rinci, fikiranrajat.id juga telah menyampaikan permohonan klarifikasi kepada Kasi Intel Kejari Sarolangun terkait dasar pertimbangan hukum pelimpahan laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sarolangun masih diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah penanganan laporan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.
Publik kini menunggu transparansi aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa dugaan perusakan kawasan hutan benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi: fikiranrajat.id























Discussion about this post