SAROLANGUN – Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai oleh perusahaan perkebunan milik negara kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di bantaran Sungai Batang Tembesi tetap berlangsung meski sebelumnya telah ada peringatan dari pihak pemerintah.
Temuan tersebut mengacu pada dokumen hasil tinjauan lapangan pemantauan dan pengawasan sumber daya air yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI).
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara IV berada sangat dekat dengan aliran Sungai Batang Tembesi, dengan jarak tanaman sawit sekitar 20 meter dari tepi sungai.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, kawasan sempadan sungai besar di luar kawasan perkotaan harus memiliki jarak minimal 100 meter dari tepi sungai.
Abrasi Hingga 300 Meter
Akibat aktivitas perkebunan di kawasan bantaran sungai tersebut, tebing Sungai Batang Tembesi dilaporkan mengalami erosi dan longsor dengan panjang gerusan mencapai sekitar 300 meter.
Kerusakan bantaran sungai ini dinilai berpotensi memicu dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk sedimentasi sungai serta perubahan alur aliran air.
Sungai Batang Tembesi merupakan salah satu anak sungai utama dari Sungai Batanghari, sistem sungai terbesar di Provinsi Jambi yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di wilayah hilir.
Rekomendasi Pemerintah Diabaikan?
Dalam dokumen pengawasan BWSS VI, perusahaan disebut telah diminta untuk mengembalikan fungsi kawasan sempadan sungai serta melakukan penanaman vegetasi seperti bambu untuk mencegah longsor yang lebih luas.
Namun jika aktivitas penanaman sawit di kawasan tersebut tetap berlangsung setelah adanya rekomendasi pemerintah, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai ketidakpatuhan terhadap arahan pengelolaan kawasan sempadan sungai.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perusahaan mematuhi regulasi pengelolaan lingkungan dan rekomendasi dari instansi pengawasan sumber daya air.
Potensi Pelanggaran UU Lingkungan
Kasus kerusakan bantaran sungai tersebut juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 98 UU 32/2009, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara Pasal 99 mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Dalam konteks korporasi, tanggung jawab hukum juga dapat dikenakan kepada pihak yang memiliki kendali atas kegiatan usaha di lapangan.
Pengawasan Dipertanyakan
Fakta bahwa aktivitas penanaman sawit di kawasan sempadan sungai tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2013 dan bahkan tetap terjadi setelah adanya rekomendasi pemerintah memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kawasan sungai.
Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan perlindungan kawasan sempadan sungai yang merupakan bagian penting dari sistem ekologis Daerah Aliran Sungai Batanghari.
Hingga berita ini disusun, redaksi FikiranRajat.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PTPN Regional 4 serta Balai Wilayah Sungai Sumatera VI terkait aktivitas perkebunan di kawasan bantaran Sungai Batang Tembesi tersebut.























Discussion about this post