MUARO JAMBI – FikiranRajat.id
Polemik penggunaan tanah wakaf sebagai lahan makam bagi kawasan perumahan di Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kini bergeser pada persoalan pemenuhan syarat perizinan pembangunan perumahan.
Hal ini mencuat setelah pihak pengembang perumahan mengakui telah menyerahkan dana sebesar Rp30 juta kepada pemerintah desa sebagai bagian dari kesepakatan penyediaan lahan makam bagi kebutuhan warga perumahan.
Informasi yang dihimpun FikiranRajat.id menyebutkan, dana tersebut diberikan developer kepada pihak desa untuk mendukung penyediaan fasilitas pemakaman yang kemudian digunakan sebagai fasilitas umum bagi kawasan perumahan.
Namun dalam pernyataannya, pihak developer juga menyebut bahwa dana Rp30 juta tersebut siap diminta kembali apabila persoalan ini menjadi polemik.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait status pemenuhan syarat perizinan pembangunan perumahan.
Pasalnya, dalam pembangunan perumahan, developer diwajibkan menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) sebagai bagian dari persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Salah satu fasilitas yang lazim disyaratkan adalah penyediaan lahan pemakaman bagi penghuni kawasan perumahan.
Jika dana kontribusi developer untuk penyediaan lahan makam tersebut dapat ditarik kembali, maka secara logika administratif hal itu menunjukkan bahwa fasilitas umum tersebut belum sepenuhnya menjadi bagian resmi dari rencana perumahan.
Dengan kata lain, pemenuhan syarat fasilitas umum yang menjadi bagian dari perizinan perumahan berpotensi belum tuntas secara administrasi.
Situasi ini menjadi semakin menarik karena informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa sejumlah unit rumah di kawasan perumahan tersebut telah dipasarkan bahkan telah terjual kepada konsumen.
Padahal dalam ketentuan pembangunan perumahan, developer baru dapat memasarkan rumah kepada masyarakat setelah memenuhi sejumlah persyaratan dasar, termasuk kepastian status tanah, rencana tata ruang, izin bangunan, serta penyediaan fasilitas umum yang tercantum dalam site plan.
Dokumen yang diperoleh FikiranRajat.id juga menunjukkan adanya Surat Persetujuan Lingkungan yang ditandatangani warga RT 008 Desa Solok pada tahun 2023 terkait rencana pembangunan perumahan yang dikelola oleh PT Mutiara Zahra.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa developer menyanggupi menyediakan atau membeli lahan makam bagi kebutuhan warga perumahan.
Kesepakatan tersebut juga memuat komitmen bantuan sosial berupa material bangunan untuk fasilitas ibadah di lingkungan warga.
Namun hingga kini masih belum diperoleh penjelasan terbuka mengenai status administrasi penerimaan dana Rp30 juta oleh pemerintah desa, apakah dana tersebut dicatat sebagai bagian dari kesepakatan resmi penyediaan fasilitas umum perumahan atau hanya sebatas kontribusi informal.
Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah lahan makam yang dimaksud telah tercantum secara resmi dalam site plan perumahan serta telah menjadi bagian dari syarat perizinan pembangunan perumahan di wilayah tersebut.
FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pemerintah desa, pihak pengembang perumahan, serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi guna memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan pembangunan perumahan tersebut telah dipenuhi secara lengkap sebelum rumah dipasarkan kepada masyarakat.























Discussion about this post