SAROLANGUN – Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai oleh perusahaan perkebunan milik negara kembali menjadi sorotan setelah temuan abrasi di bantaran Sungai Batang Tembesi, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Dokumen resmi Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) yang diperoleh redaksi FikiranRajat.id mengungkap adanya aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT Perkebunan Nusantara IV di kawasan bantaran sungai tersebut.
Dalam dokumen Berita Acara Tinjauan Lapangan Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Air, disebutkan bahwa penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2013.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa jarak tanaman kelapa sawit dengan aliran Sungai Batang Tembesi hanya sekitar 20 meter dari tepi sungai.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, untuk sungai besar di luar kawasan perkotaan, jarak sempadan sungai minimal 100 meter dari tepi sungai.
Akibat aktivitas tersebut, tebing sungai di sekitar area perkebunan dilaporkan mengalami erosi dan longsor dengan panjang gerusan mencapai sekitar 300 meter.
Berpotensi Melanggar UU Lingkungan Hidup
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 98 UU 32/2009, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 99 juga mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Dalam konteks korporasi, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kendali atas kegiatan usaha tersebut.
Tanggung Jawab Manajemen Kebun
Dalam sistem operasional perkebunan, pengelolaan area tanam berada di bawah kewenangan manajemen kebun, termasuk manager kebun yang bertanggung jawab atas tata kelola lahan dan aktivitas operasional di lapangan.
Jika aktivitas penanaman sawit di kawasan sempadan sungai tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade dan menimbulkan kerusakan tebing sungai, maka publik menilai perlu ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola kebun yang selama ini memimpin operasional di lokasi tersebut.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan perkebunan tetap mematuhi regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Pengawasan Dinilai Lemah
Fakta bahwa aktivitas penanaman sawit di bantaran sungai disebut telah berlangsung sejak tahun 2013 juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kawasan sempadan sungai.
Dalam dokumen hasil pemantauan tersebut, langkah yang direkomendasikan kepada perusahaan hanya berupa peringatan serta permintaan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai dengan menanam vegetasi seperti bambu.
Tidak disebutkan adanya sanksi administratif berat maupun langkah penegakan hukum lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
Ancaman Terhadap DAS Batanghari
Sungai Batang Tembesi merupakan salah satu anak sungai utama dari Sungai Batanghari, yang merupakan sistem sungai terbesar di Provinsi Jambi.
Kerusakan pada bantaran sungai dapat menyebabkan sedimentasi, pendangkalan sungai, serta meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.
Jika kerusakan kawasan sempadan sungai tidak segera ditangani secara serius, maka dampaknya dapat meluas terhadap keseimbangan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini disusun, redaksi FikiranRajat.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PT Perkebunan Nusantara IV terkait aktivitas perkebunan di kawasan bantaran Sungai Batang Tembesi tersebut.
Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera VI mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
Redaksi akan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait dalam pemberitaan lanjutan.[red]























Discussion about this post