SAROLANGUN – Dugaan pelanggaran pengelolaan kawasan sempadan sungai oleh perusahaan perkebunan milik negara kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Dokumen resmi Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) yang diperoleh redaksi FikiranRajat.id mengungkap bahwa perusahaan PT Perkebunan Nusantara IV melakukan penanaman kelapa sawit di bantaran Sungai Batang Tembesi yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari.
Dalam dokumen berita acara pemantauan dan pengawasan sumber daya air, disebutkan bahwa penanaman sawit di kawasan bantaran sungai tersebut telah dilakukan sejak tahun 2013.
Temuan lapangan juga menyebutkan bahwa jarak antara tanaman kelapa sawit dengan aliran sungai hanya sekitar 20 meter.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, garis sempadan sungai besar di luar kawasan perkotaan seharusnya minimal berjarak 100 meter dari tepi sungai.
Akibat aktivitas tersebut, tebing Sungai Batang Tembesi dilaporkan mengalami erosi dan longsor dengan panjang gerusan mencapai sekitar 300 meter.























Discussion about this post