JAMBI – Kepanikan mulai terlihat di sejumlah kantor cabang Bank 9 Jambi. Dalam beberapa hari terakhir, antrean panjang nasabah terlihat sejak pagi hari. Sebagian dari mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) yang berusaha memastikan keamanan dana mereka di bank milik daerah tersebut.
Situasi ini dipicu oleh beredarnya informasi mengenai dugaan pembobolan ribuan rekening nasabah dengan nilai kerugian yang disebut-sebut mencapai Rp143 miliar.
Namun di tengah kegelisahan para pegawai pemerintah tersebut, sebuah kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jambi justru memicu polemik baru.
Alih-alih memberikan rasa aman kepada pegawainya, Pemprov Jambi justru mengeluarkan aturan yang memungkinkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN ditunda pembayarannya.
Dokumen Sekda Jambi Picu Sorotan
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor S-950/BKD-5.1/II/2026 tertanggal 27 Februari 2026 tentang pelaksanaan TPP ASN tahun 2026.
Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., itu memuat sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi ASN.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah kewajiban ASN untuk melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa apabila pajak kendaraan atas nama ASN belum dibayar hingga bulan berjalan, maka pembayaran TPP pegawai yang bersangkutan akan ditunda sampai ada bukti pelunasan pajak kendaraan.
Penghasilan Pegawai Dikaitkan Pajak Pribadi
Kebijakan ini langsung memicu perdebatan di kalangan ASN.
Pasalnya, tambahan penghasilan yang selama ini menjadi bagian penting dari kesejahteraan pegawai kini dikaitkan langsung dengan kewajiban pajak pribadi.
Bagi sebagian ASN, aturan tersebut dianggap sebagai bentuk tekanan administratif yang berpotensi menahan hak penghasilan pegawai.
Apalagi kebijakan tersebut muncul di tengah situasi yang sensitif bagi banyak ASN yang menjadi nasabah Bank 9 Jambi.
LHKPN dan SPT Juga Jadi Syarat
Tidak hanya pajak kendaraan, surat Sekda tersebut juga mengatur bahwa ASN yang belum melaporkan LHKPN/LHKAN serta SPT Tahunan 2025 akan mengalami penundaan pembayaran TPP.
Artinya, tambahan penghasilan pegawai baru akan dibayarkan setelah kewajiban administrasi tersebut dipenuhi.
Potongan TPP Bisa Sampai 100 Persen
Selain soal penundaan, surat tersebut juga memuat aturan disiplin yang cukup ketat.
ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat dikenakan potongan TPP sebesar 3 persen per hari.
Jika ketidakhadiran terjadi selama satu bulan penuh, maka TPP pegawai bisa dipotong hingga 100 persen.
Sementara itu keterlambatan masuk kerja atau pulang lebih awal juga dapat menyebabkan pengurangan TPP hingga 1,5 persen.
Bahkan kegagalan rekam kehadiran pada aplikasi absensi SiAbon juga dapat mempengaruhi besaran TPP yang diterima.
Publik Mulai Mengaitkan Dengan Situasi Bank 9
Kebijakan tersebut kini mulai dikaitkan dengan situasi yang sedang berkembang di Bank 9 Jambi.
Di lapangan, sejumlah ASN terlihat mendatangi kantor cabang bank untuk memastikan kondisi dana mereka.
Antrean panjang nasabah di beberapa lokasi bahkan sempat menjadi perhatian publik.
Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan yang mulai bergulir di kalangan masyarakat.
Apakah kebijakan penundaan TPP ini sekadar langkah meningkatkan kepatuhan administrasi ASN?
Ataukah kebijakan tersebut justru lahir di saat yang tidak tepat, ketika kepercayaan terhadap bank milik daerah sedang diuji?
Bersambung
EPISODE 2
“Jejak Dugaan Pembobolan 6.000 Rekening Bank 9 Jambi”























Discussion about this post