Sarolangun – Kasus dugaan pembiaran perambahan hutan di wilayah KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perkembangan baru terkait laporan yang sebelumnya diajukan ke aparat penegak hukum.
Sebelumnya, investigasi yang dilakukan oleh tim media FikiranRajat.id menemukan adanya aktivitas pembukaan kebun sawit secara masif di kawasan hutan di wilayah Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas perambahan hutan di wilayah kerja KPH Unit VIII Hilir Sarolangun.
Temuan Investigasi Lapangan
Investigasi lapangan menunjukkan adanya perubahan fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit yang diduga terjadi secara terbuka dan terus berkembang.
Menurut pimpinan redaksi FikiranRajat.id, Abdul Mutholib, aktivitas tersebut bahkan terjadi di lokasi yang masih ditandai sebagai kawasan hutan negara.
“Kami menemukan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit secara terang-terangan, bahkan diperjualbelikan oleh masyarakat,” ungkapnya dalam laporan investigasi sebelumnya.
Dugaan SKT Ilegal dan Praktik Pungli
Selain dugaan pembiaran perambahan hutan, investigasi juga menemukan indikasi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) sporadik di atas kawasan hutan.
Beberapa sumber menyebutkan adanya praktik pungutan dalam penerbitan SKT tersebut yang nilainya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per dokumen, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah.
Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan kawasan hutan dan penyalahgunaan kewenangan.
Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran
Dugaan pembiaran perambahan hutan dapat dikaitkan dengan beberapa regulasi, di antaranya:
▪️UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
▪️UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
▪️PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perlindungan kawasan hutan merupakan tanggung jawab pemerintah dan aparat pengelola kawasan hutan.
Kasus Kini Masuk Tahap Penanganan Laporan
Seiring perkembangan terbaru, laporan terkait dugaan pembiaran perambahan hutan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu proses penanganan lebih lanjut untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan tersebut akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Kejelasan
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan kawasan hutan negara dan potensi kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara transparan dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum terhadap dugaan perambahan hutan yang terjadi.[red]

























Discussion about this post