SAROLANGUN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang dihimpun di lapangan mengarah pada dugaan adanya penguasaan jalur distribusi alat berat yang digunakan untuk operasional tambang ilegal di kawasan tersebut.
Berdasarkan penelusuran sumber di lapangan, excavator yang akan masuk ke wilayah Batang Asai disebut-sebut tidak bisa sembarangan diangkut. Akses masuk alat berat diduga hanya melalui kendaraan pengangkut tertentu.
Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian adalah mobil trado pengangkut alat berat dengan tulisan “Fadhil” pada bagian depan kendaraan. Trado tersebut terlihat mengangkut excavator menuju arah kawasan Batang Asai.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa saat ini tidak banyak kendaraan yang mampu masuk ke jalur tersebut, mengingat kondisi medan yang cukup berat. Trado tersebut disebut memiliki spesifikasi doble gardan sehingga mampu melewati jalur ekstrem menuju lokasi tambang.
Sejumlah sumber lapangan bahkan menyebut bahwa mobil pengangkut tersebut diduga milik orang nomor satu di Kabupaten Sarolangun, dan nama “Fadhil” disebut sebagai nama anak laki-lakinya. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Biaya Pengangkutan Capai Puluhan Juta
Selain dugaan penguasaan jalur distribusi alat berat, sumber di lapangan juga mengungkap bahwa biaya pengangkutan excavator menuju lokasi tambang cukup tinggi.
Dalam satu kali pengantaran alat berat ke wilayah Batang Asai, biaya yang disebut-sebut dipatok mencapai sekitar Rp22 juta hingga Rp25 juta per unit alat.
Besarnya biaya tersebut memunculkan dugaan adanya rantai bisnis logistik alat berat yang terhubung dengan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Dugaan Sistem Kerja Sama Tambang
Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa pihak yang ingin mengoperasikan alat berat untuk kegiatan tambang disebut harus melalui jalur tertentu.
Bahkan dalam percakapan yang beredar di masyarakat disebutkan adanya istilah “sekaki”, yang dalam praktik PETI sering dimaknai sebagai pembagian hasil atau persentase keuntungan dari aktivitas tambang.
PPWI Jambi Minta Polisi Tutup Jalur Alat Berat
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sarolangun, untuk segera membuat skema penutupan jalur masuk alat berat menuju wilayah Batang Asai.
Menurutnya, salah satu jalur yang perlu mendapat pengawasan ketat adalah Simpang Pelawan menuju Batang Asai, tepatnya di pintu dua limun dan Desa Lubuk Resam.
Jika jalur tersebut ditutup secara permanen dari lalu lintas alat berat, maka diyakini aktivitas PETI yang menggunakan excavator akan sangat sulit beroperasi.
“Tanpa alat berat, aktivitas PETI skala besar tidak mungkin berjalan. Karena itu yang paling efektif adalah memutus jalur masuk alat berat,” ujarnya.
Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.[red]























Discussion about this post