JAMBI – Di saat ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi dilanda kepanikan akibat krisis kepercayaan terhadap Bank 9 Jambi, kebijakan Pemerintah Provinsi justru memantik kontroversi baru.
Alih-alih memberikan ketenangan kepada para pegawai yang tengah cemas atas keamanan dana mereka, Pemprov Jambi malah mengeluarkan aturan yang dinilai menekan kesejahteraan ASN.
Melalui surat resmi Nomor S-950/BKD-5.1/II/2026 tertanggal 27 Februari 2026, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H. menetapkan sejumlah ketentuan baru terkait pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun 2026.
Namun isi dokumen tersebut kini memicu pertanyaan besar: apakah TPP ASN kini dijadikan alat tekanan administratif?
TPP Bisa Ditahan Jika Pajak Kendaraan Belum Lunas
Dalam dokumen resmi tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh perangkat daerah melakukan inventarisasi kendaraan bermotor milik ASN.
Jika hingga bulan berjalan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum dibayar, maka TPP ASN yang bersangkutan akan ditunda pembayarannya sampai ada bukti pelunasan pajak kendaraan.
Kebijakan ini langsung memantik kritik di kalangan ASN.
Pasalnya, tambahan penghasilan yang selama ini menjadi penopang kesejahteraan pegawai kini dikaitkan langsung dengan kewajiban pajak pribadi.
Bagi sebagian ASN, aturan ini dianggap sebagai bentuk ““penyanderaan administratif” terhadap penghasilan pegawai.
LHKPN dan SPT Juga Jadi Syarat Pencairan
Tidak berhenti di situ.
Surat Sekda juga menyebutkan ASN yang belum melaporkan LHKPN/LHKAN serta SPT Tahunan 2025 akan mengalami penundaan pembayaran TPP sampai kewajiban tersebut dipenuhi.
Artinya, tambahan penghasilan pegawai tidak akan dibayarkan sebelum dokumen administrasi tersebut diserahkan.
Sanksi Finansial Ketat
Kebijakan tersebut juga memuat aturan disiplin yang sangat ketat.
Dalam surat itu disebutkan:
▪️ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dipotong TPP 3 persen per hari
▪️Jika terjadi selama satu bulan penuh, maka TPP dapat dipotong hingga 100 persen
Sementara itu keterlambatan masuk kerja atau pulang lebih awal dapat mengurangi penghasilan hingga 1,5 persen.
Bahkan kegagalan rekam wajah dalam aplikasi absensi SiAbon juga dapat mempengaruhi besaran TPP yang diterima.
Kebijakan Muncul di Tengah Kepanikan Nasabah Bank 9 Jambi
Kebijakan tersebut muncul di tengah situasi yang sedang sensitif.
Dalam beberapa hari terakhir, kantor-kantor cabang Bank 9 Jambi dipenuhi antrean panjang nasabah yang ingin memastikan keamanan dana mereka.
Informasi mengenai dugaan pembobolan ribuan rekening nasabah dengan nilai kerugian yang disebut-sebut mencapai Rp143 miliar telah memicu kekhawatiran luas.
Tidak sedikit ASN yang berbondong-bondong mendatangi bank untuk memastikan tabungan mereka aman.
Namun di tengah situasi itu, kebijakan pemerintah daerah justru memperketat mekanisme pembayaran TPP.
Publik Mulai Bertanya
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Apakah kebijakan penundaan TPP ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak ASN?
Ataukah justru menjadi kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologis pegawai yang tengah dilanda kekhawatiran finansial?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Jambi masih diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut.
Publik juga menunggu kejelasan mengenai situasi di Bank 9 Jambi yang hingga kini masih menjadi perhatian luas masyarakat.[red]























Discussion about this post