Sarolangun — Pelantikan Ir. Muhammad Arief, RH, MUM, mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Merangin, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun oleh Bupati H. Hurmin kini menjadi titik perhatian baru dalam dinamika birokrasi daerah.
Pelantikan tersebut berlangsung di tengah belum dilakukannya penataan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah konsolidasi pemerintahan daerah, terutama karena posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang berfungsi sebagai pengendali administratif seluruh perangkat daerah.
Secara struktural, Sekda memiliki kewenangan koordinatif terhadap seluruh OPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun ketika penataan OPD belum dilakukan, sementara pucuk koordinasi birokrasi telah diisi figur baru dari luar daerah, muncul dinamika adaptasi internal birokrasi yang tidak sederhana.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan fase transisi birokrasi yang panjang, dimana arah kebijakan kepala daerah sangat bergantung pada kekuatan koordinasi Sekda.
Dalam praktik administrasi publik, pola ini sering disebut sebagai:
“model konsolidasi melalui simpul Sekretariat Daerah sebelum restrukturisasi organisasi dilakukan.
Meski demikian, hingga kini Pemerintah Kabupaten Sarolangun belum memberikan penjelasan resmi mengenai:
▪️alasan belum dilaksanakannya pelantikan OPD,
▪️tahapan evaluasi pejabat daerah,
▪️maupun agenda restrukturisasi birokrasi ke depan.
Publik pun mulai mempertanyakan apakah penataan birokrasi memang sedang dipersiapkan, atau justru terjadi stagnasi organisasi pemerintahan.























Discussion about this post