Kota Jambi – Di tengah belum tuntasnya polemik kontrak pengadaan BBM operasional bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya dipertanyakan publik, kini muncul dugaan baru terkait praktik fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.
Situasi ini memunculkan kesan bahwa persoalan tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Jambi belum sepenuhnya terurai, justru berkembang ke sektor lain yang tak kalah strategis.
Founder Arah Negeri, Dandi Bratanata, menilai dua persoalan ini tidak bisa dilihat secara terpisah.
“Belum selesai pertanyaan publik soal kontrak BBM, sekarang muncul dugaan pengaturan proyek dan fee di PUPR. Ini bukan lagi kasus berdiri sendiri, tapi terlihat seperti pola yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Dandi.
Sebelumnya, kontrak pengadaan BBM operasional pengangkutan sampah bernilai miliaran rupiah menjadi perhatian karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai proses dan potensi konflik kepentingan.
Kontrak tersebut dikaitkan dengan dugaan relasi yang bersinggungan dengan Wali Kota Jambi, Maulana, sehingga memicu pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas pengadaan.
Menurut Dandi, ketika satu kebijakan anggaran sudah memunculkan tanda tanya, maka munculnya persoalan lain di sektor berbeda akan memperkuat persepsi publik.
“Transparansi itu penting. Kalau satu kebijakan anggaran saja sudah memicu polemik, maka wajar publik semakin kritis ketika muncul dugaan baru di sektor proyek infrastruktur,” ujarnya.
Kini, sorotan mengarah pada dugaan praktik cost and fee dalam pengelolaan proyek PUPR. Informasi yang berkembang menyebut adanya pengaturan proyek sebelum proses tender serta dugaan keterlibatan pihak non-struktural dalam distribusi pekerjaan.
Nama inisial S turut disebut dalam dinamika tersebut. S diketahui merupakan saudara kandung Wali Kota Jambi.
Menurut Dandi, apabila benar terdapat peran keluarga kepala daerah dalam lingkar pengelolaan proyek publik, maka situasi tersebut sangat rentan terhadap konflik kepentingan.
“Hubungan keluarga dalam konteks proyek pemerintah adalah alarm serius. Apalagi jika disertai dugaan pengaturan dan komisi. Ini harus dijelaskan secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi spekulasi liar,” katanya.
Dandi menilai, bila kontrak BBM dan dugaan fee proyek sama-sama mengarah pada persoalan transparansi dan relasi kekuasaan, maka ada indikasi persoalan sistemik dalam tata kelola anggaran daerah.
“Kalau benar ada pola pengaturan dan komisi, ini bukan lagi soal teknis proyek. Ini menyangkut integritas pemerintahan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa praktik semacam itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta prinsip larangan penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Dandi mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk tidak merespons kedua persoalan ini secara parsial. Ia meminta klarifikasi menyeluruh dan pembukaan data secara transparan.
“Jangan jawab sepotong-sepotong. Publik butuh penjelasan utuh. Bagaimana mekanisme kontrak BBM? Bagaimana proses tender proyek PUPR? Apakah ada konflik kepentingan? Semua harus dibuka,” katanya.
Ia menegaskan bahwa APBD adalah uang rakyat dan setiap kebijakan anggaran harus bisa diuji secara terbuka.
Belum tuntas polemik kontrak BBM, kini dugaan fee proyek PUPR menambah daftar pertanyaan publik terhadap tata kelola anggaran di Kota Jambi.
Bagi Dandi, momentum ini menjadi ujian integritas bagi pemerintahan daerah.
“Kalau semuanya bersih, buktikan dengan transparansi total. Tapi kalau dibiarkan tanpa penjelasan, publik akan menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” pungkasnya.























Discussion about this post