JAMBI — Polemik dugaan penahanan sepeda motor milik pihak ketiga yang sebelumnya mencuat dalam pemberitaan FikiranRajat.id, akhirnya menemui titik penyelesaian setelah dilakukan klarifikasi langsung di kantor PT Javana Intermedia, Kota Jambi.
Direktur Pemasaran PT Javana Intermedia, Joni, memberikan hak jawab secara terbuka kepada redaksi terkait pemberitaan mengenai surat pernyataan yang disebut dibuat dalam kondisi tekanan terhadap mantan karyawan berinisial RO.
Dalam klarifikasinya, Joni membantah adanya unsur tekanan dari pihak perusahaan. Ia menyatakan situasi saat penandatanganan dokumen justru dipengaruhi oleh dinamika keluarga RO sendiri.
“Tidak ada tekanan dari perusahaan. Situasi saat itu terjadi karena kondisi internal keluarga,” ujar Joni dalam pertemuan klarifikasi tersebut.
Perbedaan Fakta Soal Kepemilikan Motor
Meski demikian, hasil penelusuran redaksi sebelumnya menemukan keterangan berbeda dari W, pemilik sah kendaraan, yang menyatakan bahwa sepeda motor tersebut bukan milik RO, melainkan milik keluarganya (ipar).
Motor tersebut diketahui menjadi alat utama aktivitas harian W sebagai ibu rumah tangga, termasuk untuk mengantar anaknya ke sekolah dan menunjang kebutuhan ekonomi keluarga.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian mendorong dilakukannya pertemuan langsung guna menghindari konflik hukum yang lebih luas.
PPWI Jambi Turun Mendampingi Korban
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, SH, hadir langsung dalam pertemuan tersebut sebagai bentuk pendampingan terhadap masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, kehadiran PPWI bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan memastikan penyelesaian berlangsung adil dan mengedepankan kepentingan publik.
“Kehadiran kami semata memberikan pendampingan kepada pemilik motor sah yang mengalami kerugian materi maupun nonmateri. Kendaraan itu satu-satunya sarana mengantar anak sekolah dan mencari nafkah,” ujar Abdul Mutalib.
Motor Dikembalikan, Sengketa Pihak Ketiga Selesai
Dalam pertemuan yang berlangsung terbuka tersebut, PT Javana Intermedia akhirnya sepakat menyerahkan kembali sepeda motor kepada pemilik sah, disaksikan langsung oleh Ketua DPD PPWI Jambi dan para pihak terkait.
Dengan pengembalian tersebut, persoalan mengenai penahanan motor milik pihak ketiga dinyatakan selesai.
Langkah ini sekaligus menghindarkan seluruh pihak dari potensi persoalan hukum lanjutan.
Persoalan Internal RO dan Perusahaan Akan Dibahas Terpisah
Sementara itu, sengketa internal antara mantan karyawan RO dan PT Javana Intermedia belum menjadi bagian penyelesaian dalam pertemuan tersebut.
Ketua PPWI Jambi menyatakan pihaknya bersedia memfasilitasi dialog lanjutan guna membahas hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk persoalan administratif dan dugaan terkait dokumen transaksi tanah (AJB) yang akan dibicarakan pada waktu berbeda.
Media Sebagai Jembatan Penyelesaian
Redaksi FikiranRajat.id menegaskan bahwa penerimaan hak jawab merupakan bagian dari prinsip jurnalistik berimbang sekaligus komitmen media dalam menghadirkan solusi sosial.
Kasus ini menjadi contoh bahwa fungsi pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mampu menjadi jembatan penyelesaian konflik masyarakat secara bermartabat.[tim/red]
























Discussion about this post