• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Hutan Lindung atau Wilayah Operasi?

Hutan Lindung atau Wilayah Operasi?

EDITORIAL FIKIRANRAJAT.ID

by admin
22.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Di atas peta kehutanan negara, status hutan lindung memiliki makna yang tegas: kawasan yang fungsi utamanya melindungi sistem penyangga kehidupan.

Namun di lapangan, batas antara perlindungan dan pemanfaatan kerap menjadi kabur.

Ketika infrastruktur industri, jalur pipa, hingga dugaan tapak sumur migas ditemukan berada di dalam kawasan yang secara hukum berstatus hutan lindung, pertanyaan mendasar pun muncul:

Apakah kawasan tersebut masih berfungsi sebagai hutan lindung, atau telah berubah menjadi wilayah operasi?

Status Hukum Tidak Sekadar Administrasi

Penetapan hutan lindung bukan keputusan simbolik.

Ia lahir dari pertimbangan ekologis:

▪️menjaga tata air,

▪️mencegah banjir dan abrasi,

▪️melindungi keanekaragaman hayati,

▪️serta mempertahankan keseimbangan lingkungan.

Karena itu, setiap aktivitas non-kehutanan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme izin ketat dari negara.

Tanpa kepastian legalitas, penggunaan kawasan hutan lindung bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut integritas tata kelola sumber daya alam.

Ketika Operasi Mendahului Legalitas

Kebijakan penyelesaian melalui Pasal 110B menunjukkan satu realitas yang tidak dapat diabaikan:

ada kegiatan usaha yang telah lebih dahulu berjalan sebelum seluruh izin kehutanan diselesaikan.

Negara kemudian memilih pendekatan korektif, bukan represif.

Namun kebijakan ini memunculkan dilema:

Jika operasi dapat berjalan lebih dahulu sementara izin menyusul kemudian, maka batas perlindungan kawasan hutan berpotensi kehilangan maknanya.

Pertanyaan yang Tidak Bisa Dihindari

Publik tidak sedang mempertentangkan kebutuhan energi nasional dengan perlindungan lingkungan.

Yang dipertanyakan adalah kepastian hukum.

Apabila suatu kawasan tetap berstatus hutan lindung, maka:

▪️siapa yang memastikan fungsi lindung tetap terjaga?

▪️bagaimana pengawasan dilakukan?

▪️dan sejauh mana negara memastikan kewajiban lingkungan dipenuhi?

Tanpa jawaban terbuka, ruang spekulasi akan terus tumbuh.

Negara Harus Hadir di Garis Batas

Hutan lindung adalah garis batas terakhir antara eksploitasi dan keberlanjutan.

Ketika garis itu mulai kabur, yang dipertaruhkan bukan hanya pohon atau lahan, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola negara.

Transparansi menjadi satu-satunya cara menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Karena pada akhirnya, publik berhak mengetahui:

apakah kawasan tersebut masih hutan lindung — atau telah berubah menjadi wilayah operasi industri.

— Redaksi FikiranRajat.id

Tags: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPetro cinaSKK Migas
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Pemkab Sarolangun Disorot Terkait Kelanjutan Proyek 770 Tiang Listrik Desa Pemusiran

Fikiran Raj’at Laporkan Tiga Oknum Polisi Kehutanan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi

Dana Rp45 Miliar WKS Dikembalikan, Publik Pertanyakan Mekanisme Penagihan Sejak 2014

Ketika Proyek Lama Muncul Kembali di Tengah Tekanan Kasus Gubernur Jambi

Diduga Salahgunakan Izin Transportir, Aktivitas Gudang Minyak PT TGN di Mendalo Darat Jadi Sorotan

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah