SAROLANGUN – Polemik ratusan tiang listrik yang berdiri tanpa aliran listrik di wilayah Desa Pemusiran, Kabupaten Sarolangun, memasuki babak baru setelah pihak PLN UP3 Jambi memberikan penjelasan resmi kepada Redaksi FikiranRajat.id.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan perwakilan PLN UP3 Jambi, disebutkan bahwa pemasangan jaringan listrik di Desa Pemusiran bermula dari permohonan masyarakat yang didukung surat Pemerintah Kabupaten Sarolangun serta aspirasi sejumlah tokoh nasional.
PLN menyatakan telah melaksanakan pekerjaan pemasangan tiang beton di lokasi tersebut sesuai anggaran yang tersedia, setelah tim melakukan survei lapangan dan tidak menemukan penanda bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hutan.
Namun pekerjaan pemasangan jaringan listrik selanjutnya tidak dapat dilanjutkan setelah adanya informasi dari Dinas Kehutanan bahwa lokasi Desa Pemusiran masuk dalam kawasan hutan dan memerlukan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan.
Akibat kondisi tersebut, hingga saat ini sekitar 770 tiang listrik yang telah terpasang belum dapat difungsikan, sementara proses pengurusan izin pemakaian kawasan hutan disebut masih dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Infrastruktur Dibangun, Legalitas Menyusul
Keterangan PLN tersebut memunculkan perhatian publik, sebab pembangunan fisik infrastruktur telah dilakukan lebih dahulu sebelum kepastian status kawasan diperoleh secara administratif.
Dalam praktik tata kelola pembangunan, kepastian legalitas wilayah umumnya menjadi dasar sebelum pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan agar aset yang dibangun dapat langsung dimanfaatkan masyarakat.
Hingga kini, masyarakat Desa Pemusiran masih menunggu kepastian kelanjutan proyek listrik tersebut, sementara ratusan tiang beton tetap berdiri tanpa fungsi.
Aset Negara Belum Memberi Manfaat
Dengan jumlah pemasangan mencapai ratusan titik, keberadaan tiang listrik yang belum beroperasi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan infrastruktur yang telah dibangun menggunakan anggaran negara.
Redaksi FikiranRajat.id masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak PLN maupun Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait langkah penyelesaian proyek tersebut agar dapat segera memberikan manfaat kepada masyarakat.























Discussion about this post