Kasus yang menjerat Sarjono, seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, membuka kembali pertanyaan klasik dalam hukum kehutanan Indonesia: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab ketika lahan bermasalah diperjualbelikan kepada masyarakat awam?
Apakah pembeli otomatis menjadi pelaku kejahatan?
Ataukah ia justru korban dari praktik jual beli tanah ilegal yang selama ini berlangsung diam-diam?
Hukum Kehutanan: Tegas, Tetapi Harus Tepat Sasaran
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memang dirancang sebagai instrumen keras negara untuk melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.
Namun dalam praktiknya, hukum pidana tidak hanya berbicara soal akibat, tetapi juga niat (mens rea) dan peran nyata seseorang dalam peristiwa pidana.
Pertanyaan mendasar yang patut diuji di persidangan adalah:
▪️Apakah terdakwa benar-benar melakukan pembukaan lahan?
▪️Apakah ia memerintahkan aktivitas tersebut?
▪️Atau justru hanya pembeli yang mempercayai legalitas dokumen yang diberikan penjual?
Jika unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan secara jelas, maka penegakan hukum berisiko bergeser dari perlindungan lingkungan menjadi kriminalisasi korban transaksi tanah bermasalah.
Fenomena Lama: Tanah Dijual, Risiko Dipikul Pembeli
Di banyak daerah, praktik penjualan lahan berbasis sporadik kerap terjadi tanpa verifikasi status kawasan secara menyeluruh.
Ironisnya, ketika masalah muncul, pihak yang paling mudah dijangkau hukum justru pembeli terakhir — bukan pihak yang pertama kali membuka, menguasai, atau memperdagangkan kawasan tersebut.
Jika benar laporan dugaan penipuan yang telah disampaikan ke Polda Jambi lebih dahulu ada, maka perkara ini sesungguhnya memiliki dua jalur hukum yang saling berkaitan:
▪️Perkara kehutanan
▪️Perkara dugaan penipuan jual beli tanah
Tanpa mengurai keduanya secara utuh, keadilan berpotensi hanya menyentuh permukaan.
Ujian Objektivitas Penegakan Hukum
Pengadilan Negeri Sabak kini berada pada titik penting: memastikan bahwa hukum tidak sekadar menghukum, tetapi menemukan kebenaran materiil.
Negara wajib melindungi hutan.
Namun negara juga berkewajiban melindungi warga dari praktik penipuan yang menyeret mereka ke dalam jerat pidana.
Kasus Sarjono bukan sekadar perkara individu. Ia menjadi cermin persoalan struktural pengelolaan lahan di daerah — ketika batas kawasan tidak dipahami masyarakat, dokumen informal beredar luas, dan risiko hukum sepenuhnya jatuh kepada pihak paling lemah.
Pada akhirnya, publik menunggu satu hal:
Apakah pengadilan akan melihat Sarjono sebagai pelaku perusakan hutan, atau justru korban investasi yang keliru?
Ketukan palu hakim kelak bukan hanya menentukan nasib seorang terdakwa, tetapi juga arah keadilan bagi ribuan masyarakat yang bertransaksi tanah tanpa memahami risiko kawasan hutan.























Discussion about this post