• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Korban Investasi atau Pelaku Kejahatan Kehutanan?

Korban Investasi atau Pelaku Kejahatan Kehutanan?

EDITORIAL FIKIRANRAJAT.ID

by admin
21.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

Kasus yang menjerat Sarjono, seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, membuka kembali pertanyaan klasik dalam hukum kehutanan Indonesia: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab ketika lahan bermasalah diperjualbelikan kepada masyarakat awam?

Apakah pembeli otomatis menjadi pelaku kejahatan?

Ataukah ia justru korban dari praktik jual beli tanah ilegal yang selama ini berlangsung diam-diam?

Hukum Kehutanan: Tegas, Tetapi Harus Tepat Sasaran

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memang dirancang sebagai instrumen keras negara untuk melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.

Namun dalam praktiknya, hukum pidana tidak hanya berbicara soal akibat, tetapi juga niat (mens rea) dan peran nyata seseorang dalam peristiwa pidana.

Pertanyaan mendasar yang patut diuji di persidangan adalah:

▪️Apakah terdakwa benar-benar melakukan pembukaan lahan?

▪️Apakah ia memerintahkan aktivitas tersebut?

▪️Atau justru hanya pembeli yang mempercayai legalitas dokumen yang diberikan penjual?

Jika unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan secara jelas, maka penegakan hukum berisiko bergeser dari perlindungan lingkungan menjadi kriminalisasi korban transaksi tanah bermasalah.

 

Fenomena Lama: Tanah Dijual, Risiko Dipikul Pembeli

Di banyak daerah, praktik penjualan lahan berbasis sporadik kerap terjadi tanpa verifikasi status kawasan secara menyeluruh.

Ironisnya, ketika masalah muncul, pihak yang paling mudah dijangkau hukum justru pembeli terakhir — bukan pihak yang pertama kali membuka, menguasai, atau memperdagangkan kawasan tersebut.

Jika benar laporan dugaan penipuan yang telah disampaikan ke Polda Jambi lebih dahulu ada, maka perkara ini sesungguhnya memiliki dua jalur hukum yang saling berkaitan:

▪️Perkara kehutanan

▪️Perkara dugaan penipuan jual beli tanah

Tanpa mengurai keduanya secara utuh, keadilan berpotensi hanya menyentuh permukaan.

Ujian Objektivitas Penegakan Hukum

Pengadilan Negeri Sabak kini berada pada titik penting: memastikan bahwa hukum tidak sekadar menghukum, tetapi menemukan kebenaran materiil.

Negara wajib melindungi hutan.

Namun negara juga berkewajiban melindungi warga dari praktik penipuan yang menyeret mereka ke dalam jerat pidana.

Kasus Sarjono bukan sekadar perkara individu. Ia menjadi cermin persoalan struktural pengelolaan lahan di daerah — ketika batas kawasan tidak dipahami masyarakat, dokumen informal beredar luas, dan risiko hukum sepenuhnya jatuh kepada pihak paling lemah.

Pada akhirnya, publik menunggu satu hal:

Apakah pengadilan akan melihat Sarjono sebagai pelaku perusakan hutan, atau justru korban investasi yang keliru?

Ketukan palu hakim kelak bukan hanya menentukan nasib seorang terdakwa, tetapi juga arah keadilan bagi ribuan masyarakat yang bertransaksi tanah tanpa memahami risiko kawasan hutan.

Tags: atau pelaku kejahatan kehutanan?Editorial fikiranrajat.idKorban investasiPN tanjabtimTanjung jabung timur
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Rp43,5 Miliar Tanpa Putusan: Ketika Negara Menagih Tanpa Mengadili

Rp43,5 Miliar Sudah Dibayar. Tapi Tidak Pernah Ada Putusan.

Diduga Makanan Program Gizi di Sekernan Terkontaminasi Bakteri Berbahaya, Pemkab Muaro Jambi Ungkap Hasil Laboratorium

Viral Pelayanan RSUD MH Thalib, Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat: Pegawai Loket Akan Dirotasi

Tiga Polhut Berpotensi Dipecat Jika Dugaan Razia Gelap Terbukti

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah