• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Skandal Tambang Galian C Way Bambang, Hukum Takluk di Bawah Ketiak Oknum Pejabat

Skandal Tambang Galian C Way Bambang, Hukum Takluk di Bawah Ketiak Oknum Pejabat

by admin
20.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan
0

Pesisir Barat – Aktivitas tambang ilegal Galian C di Way Bambang, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, yang diduga kuat melibatkan pejabat setempat, kini memasuki babak krusial. Bukannya melakukan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), kegiatan tersebut terindikasi sebagai operasi pengerukan material secara illegal yang merusak lingkungan DAS. Kasus ini telah resmi dilaporkan oleh Yazmidona, S.H., M.H., ke berbagai lembaga tinggi negara, mulai dari KPK, DPR RI, Kejaksaan Agung, hingga Mabes Polri dan Walhi.

 

Laporan yang teregistrasi pada pertengahan Februari 2026 ini menyeret nama oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat berinisial M.M. Sang legislator berdalih bahwa pengambilan sirtu (pasir batu) tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan sosial, yakni menambal jalan berlubang di Kecamatan Bangkunat tanpa menggunakan anggaran negara.

 

Menanggapi dalih “kepentingan rakyat” yang dilontarkan oknum anggota dewan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) sekaligus pakar etika global, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan komentar pedas dan tajam. Menurutnya, alasan sosial tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan tindakan yang menabrak undang-undang.

 

“Apakah oknum dewan ini sudah kehilangan akal sehatnya? Menambal jalan dengan material ilegal itu bukan pelayanan publik, itu kriminalitas berkedok budi baik! Jangan mengajari rakyat untuk melanggar hukum demi alasan sosial,” tegas Wilson Lalengke dengan nada keras, Kamis, 19 Februari 2026.

 

Pria yang merupakan lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, ini menekankan bahwa tindakan menambang tanpa izin adalah pelanggaran pidana murni berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. “Jika aparat penegak hukum di Lampung diam saja melihat oknum pejabat merusak sungai tanpa izin, maka mereka sebenarnya sedang membiarkan institusi kepolisian dilecehkan. Tidak ada urusan sosial yang menggugurkan kewajiban izin usaha pertambangan (IUP). Ini adalah bentuk ‘legal thuggery’, premanisme hukum yang sangat brutal!” tambah Wilson Lalengke.

 

Tabrak Tiga Undang-Undang Sekaligus

 

Secara yuridis, aktivitas di Way Bambang diduga melanggar tiga pilar hukum utama di Indonesia. Pertama adalah UU Pertambangan Minerba (No. 3/2020), Pasal 158 yang secara limitatif mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi siapapun yang menambang tanpa izin. Dalih “bukan bisnis” tidak menghapus unsur pidana jika material dipindahkan tanpa dokumen sah.

 

Kedua, penambangan illegal melanggar UU Lingkungan Hidup (No. 32/2009) yang menyatakan bahwa Pengerukan DAS tanpa AMDAL atau UKL-UPL adalah kejahatan lingkungan yang serius. Tanpa izin operasional, ekosistem sungai akan hancur, memicu bencana banjir bagi masyarakat luas.

 

Ketiga, kegiatan di di Way Bambang, Pekon Sukamarga, tersebut melanggar UU Pemerintahan Daerah (No. 23/2014) yang menegaskan bahwa kewenangan perizinan galian C berada di tingkat Provinsi dan Pusat. Anggota dewan tingkat kabupaten tidak memiliki otoritas hukum untuk melegitimasi pengambilan material sungai secara liar.

 

Potensi Korupsi dan Konflik Kepentingan

 

Keterlibatan langsung oknum pejabat publik dalam operasional alat berat di lokasi tambang menimbulkan aroma konflik kepentingan yang menyengat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan wewenang untuk memperkaya diri atau kelompok melalui cara-cara melawan hukum adalah delik korupsi.

 

Wilson Lalengke mendesak KPK untuk tidak sekadar menerima laporan, tetapi turun langsung ke lapangan. “KPK harus memeriksa apakah sirtu ilegal ini digunakan untuk proyek APBD atau hanya untuk pencitraan politik oknum tertentu. Rakyat tidak boleh disuapi dengan pembangunan yang berasal dari penjarahan kekayaan alam secara ilegal,” ujarnya.

 

Ujian Integritas bagi Polda Lampung dan Polres Pesibar

 

Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung. Publik menunggu keberanian polisi untuk bertindak tanpa pandang bulu.

 

“Jangan sampai hukum tajam ke rakyat kecil yang mengambil satu gerobak pasir, tapi tumpul ke oknum dewan yang mengeruk sungai dengan alat berat. Jika polisi gagal menangkap aktor intelektual di balik Galian C Way Bambang ini, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Lampung akan runtuh ke titik nol,” pungkas Wilson Lalengke. (TIM/Red)

Tags: Ketua Umum PPWI Wilson lalengke
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

SKANDAL RAZIA GELAP DI JALUR JAMBI–TUNGKAL?

Jurnalis Fikiran Raj’at Minta Klarifikasi Rangkap Jabatan, Respons Tenaga Ahli HBA Dinilai Tak Substantif.

Ketika Seragam Dipakai untuk Menekan, Negara Sedang Dipermalukan

Diduga Ada “Operasi Gelap” Polhut, Sopir Kayu Mengaku Dimintai Uang Saat Menuju Tungkal

TERSANGKA SEJAK 2025, DITANGKAP 2026

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah