Dana CSR batubara Rp1,9 miliar disebut telah habis disalurkan.
Saldo forum dinyatakan “nol”.
Penggunaan disebut untuk jalan khusus angkutan batubara melalui Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.
Secara lisan, penjelasan itu terdengar sederhana.
Namun dalam tata kelola keuangan publik, tidak ada yang sesederhana pernyataan.
Transparansi bukan soal pernyataan.
Transparansi adalah soal dokumen.
CSR Bukan Dana Privat Biasa
Corporate Social Responsibility (CSR) memang berasal dari perusahaan. Tetapi ketika dana itu:
Dikelola melalui forum yang melibatkan pemerintah,
Disebut masuk dan disalurkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
Digunakan untuk proyek infrastruktur,
maka ia telah bersinggungan dengan ruang publik.
Dan setiap rupiah yang bersinggungan dengan ruang publik, wajib dapat diuji.
Pertanyaan yang Tak Seharusnya Sulit
Redaksi hanya mengajukan pertanyaan dasar:
Berapa total dana yang masuk?
Bagaimana mekanisme pencatatannya?
Apakah melalui skema hibah daerah?
Apakah masuk dalam sistem APBD?
Siapa yang mengaudit?
Ini bukan pertanyaan politis.
Ini pertanyaan administratif.
Jika semuanya sesuai aturan, jawaban mestinya tidak memerlukan waktu lama.
Keheningan justru melahirkan tafsir.
Diam Adalah Sikap, Bukan Netralitas
Dalam isu tata kelola dana miliaran rupiah, diam bukan posisi netral.
Diam adalah sikap.
Dan setiap sikap memiliki konsekuensi persepsi publik.
Transparansi bukan ancaman bagi yang bersih.
Justru transparansi adalah perlindungan bagi yang benar.
Audit Bukan Vonis
Langkah meminta audit bukan berarti menuduh.
Audit adalah mekanisme uji.
Jika tata kelola sudah sesuai aturan, audit akan menjadi legitimasi.
Namun jika terdapat kekeliruan administratif, audit adalah pintu koreksi.
Yang perlu dipahami:
Akuntabilitas bukan serangan.
Ia adalah syarat kepercayaan publik.
Lebih Dari Sekadar Rp1,9 Miliar
Isu ini bukan hanya tentang angka.
Ini tentang model pengelolaan dana CSR di Provinsi Jambi.
Tentang hubungan korporasi dan pemerintah.
Tentang apakah dana kompensasi dampak tambang benar-benar dikelola dengan standar tata kelola yang dapat diuji.
Jika tidak ada yang disembunyikan, maka tidak ada yang perlu ditutup.
Publik tidak meminta sensasi.
Publik meminta data.
Dan selama data belum dibuka, pertanyaan akan tetap ada.
FikiranRajat.id berdiri pada satu prinsip sederhana:
Transparansi bukan pilihan.
Ia adalah kewajiban.
— Redaksi FikiranRajat.id























Discussion about this post