Perkara dugaan penahanan sepeda motor oleh manajemen PT Javana Intermedia kini tak lagi sekadar konflik antara mantan karyawan dan perusahaan. Ia telah menjelma menjadi persoalan kemanusiaan.
Motor yang dipersoalkan disebut bukan milik pihak yang berhutang, melainkan milik seorang ibu bernama W. Kendaraan itu bukan barang mewah. Ia adalah alat hidup. Satu-satunya sarana untuk mengantar anak sekolah dan mencari nafkah di tengah kondisi beban keluarga yang harus menafkahi keluarga.
Di sinilah hukum dan nurani diuji bersamaan.
Perusahaan tentu berhak menagih kewajiban, meminta pengembalian aset, atau menuntut kerugian jika merasa dirugikan. Itu hak yang sah. Namun hak menagih tidak identik dengan hak menahan barang milik pihak ketiga tanpa dasar hukum yang terang.
Jika benar kendaraan tersebut tidak pernah diperjanjikan sebagai jaminan, dan tidak ada persetujuan tertulis dari pemilik sah, maka tindakan penahanan patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya.
Lebih jauh lagi, dampaknya kini nyata. Seorang ibu kebingungan memikirkan bagaimana anaknya berangkat sekolah esok hari. Nafkah keluarga terhambat. Ini bukan lagi sekadar angka dalam sengketa, tetapi tentang kehidupan sehari-hari warga biasa.
Undangan mediasi dari pihak perusahaan adalah langkah yang patut dihargai. Namun mediasi tidak boleh menggantikan transparansi. Publik berhak mengetahui dasar hukum setiap tindakan yang menyentuh hak milik warga.
Di negara hukum, penyitaan bukan kewenangan individu atau korporasi. Penyitaan adalah kewenangan yang diatur ketat oleh mekanisme hukum dan aparat yang sah.
Kita tidak sedang mengadili. Kita sedang mengingatkan: sengketa hutang tidak boleh berujung pada hilangnya hak dasar orang lain yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut.
Karena ketika alat sekolah anak dan alat nafkah rakyat kecil menjadi objek tekanan, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum—tetapi keadilan sosial itu sendiri.























Discussion about this post