Negara tidak pernah absen menggelontorkan anggaran untuk jalan nasional. Data APBN menunjukkan preservasi, preventif, pemeliharaan rutin, hingga perencanaan dan pengawasan digelar berulang dari tahun ke tahun. Namun di Singkut 7, jalan rusak bertahan lebih lama daripada janji perbaikan. Di titik inilah persoalan berubah: dari sekadar kegagalan teknis menjadi persoalan tanggung jawab hukum.
Jika anggaran tersedia, perencanaan tercatat, dan pengawasan berjalan, maka alasan pembiaran kehilangan legitimasi. Publik berhak bertanya: apa yang salah dalam pengendalian? Dan lebih jauh, siapa yang harus bertanggung jawab ketika output tidak sebanding dengan biaya yang telah dibayar rakyat?
Undang-undang telah memberi batas yang jelas. Pasal 273 UU LLAJ tidak menunggu niat baik atau alasan administratif. Ia menuntut tindakan “segera dan patut” dari penyelenggara jalan. Ketika kerusakan diketahui, anggaran tersedia, namun perbaikan tidak berkelanjutan, maka ruang risiko pidana terbuka—bukan sebagai vonis, melainkan sebagai peringatan keras atas kelalaian yang berulang.
Dalam struktur kerja PUPR, Kepala Balai adalah simpul kendali. Ia bukan penonton atas daftar paket, melainkan penentu prioritas, pengendali mutu, dan penanggung jawab integrasi satker. Maka ketika paket menumpuk tetapi segmen kritis tertinggal, kegagalan itu struktural, bukan insidental.
Lebih mengkhawatirkan, penanganan yang tampak reaktif terhadap momentum menegaskan absennya pendekatan berbasis risiko. Jalan nasional bukan etalase seremonial. Ia urat nadi ekonomi yang menuntut kepastian pemeliharaan, bukan perbaikan sesaat.
Tajuk ini bukan seruan penghukuman, melainkan tuntutan akuntabilitas. Audit teknis–administratif, evaluasi kinerja pimpinan, dan transparansi peta segmen adalah langkah minimal untuk memulihkan kepercayaan publik. Tanpa itu, anggaran akan terus habis—dan risiko hukum kian mendekat.[red]























Discussion about this post