SAROLANGUN – Dugaan markup pembelian lahan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 4 di Kabupaten Sarolangun terus menjadi sorotan. Setelah isu selisih nilai pembelian lahan mencapai Rp46,4 miliar mencuat ke publik, hingga kini pihak PTPN IV Regional 4 belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi FikiranRajat.id telah mengirimkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada manajemen PTPN IV Regional 4 Jambi, menyangkut transaksi pembelian lahan yang disebut terjadi pada tahun 2008 di wilayah Kecamatan Limun dan Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Konfirmasi tersebut mencakup permintaan penjelasan terkait luas lahan, nilai transaksi sebenarnya, dasar penentuan harga, metode appraisal, hingga tanggapan resmi perusahaan atas dugaan selisih nilai Rp46.466.265.000 yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Namun hingga edisi lanjutan ini disiapkan, PTPN IV Regional 4 Jambi belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi tersebut.
Sikap diam ini menambah perhatian publik terhadap pengelolaan aset dan keuangan BUMN, terlebih transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan pembelian lahan dalam skala besar dan melibatkan dana perusahaan negara.
Sejumlah pihak menilai, klarifikasi terbuka sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara. Terlebih, dugaan markup tersebut telah dikaitkan dengan dokumen pajak serta keterangan saksi desa pada saat transaksi berlangsung.
Redaksi FikiranRajat.id menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PTPN IV Regional 4 maupun pihak terkait lainnya.[red]























Discussion about this post