SAROLANGUN – Dugaan markup pembelian lahan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 4 di Kabupaten Sarolangun masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, klarifikasi resmi perusahaan belum disampaikan, dengan alasan masih melakukan pengumpulan data dan bukti internal.
Redaksi FikiranRajat.id telah menghubungi manajemen atau pihak PTPN IV Regional 4 Jambi untuk memintanggapan atas dugaan selisih nilai pembelian lahan yang disebut mencapai Rp46,4 miliar, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Melalui komunikasi WhatsApp, pihak Sekretaris Perusahaan PTPN IV Iskandar Negara menyampaikan bahwa perusahaan akan mengumpulkan bukti terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan redaksi.
“Kami akan mengumpulkan bukti terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan Bapak,” demikian pesan singkat yang disampaikan kepada redaksi.
Menindaklanjuti hal tersebut, redaksi FikiranRajat.id telah meminta agar klarifikasi disampaikan secara tertulis, sekaligus memohon estimasi waktu penyampaian jawaban resmi guna menyesuaikan jadwal publikasi lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional 4 belum menyampaikan estimasi waktu kapan klarifikasi resmi tersebut akan disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, dugaan markup mencuat terkait pembelian lahan oleh PTPN IV Regional 4 pada tahun 2008 di wilayah Kecamatan Limun dan Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan perhitungan yang beredar, selisih nilai pembelian lahan disebut mencapai puluhan miliar rupiah dan dikaitkan dengan data NJOP serta dokumen pajak.
Redaksi FikiranRajat.id menegaskan akan terus menunggu dan membuka ruang hak jawab bagi PTPN IV Regional 4 Jambi untuk menyampaikan klarifikasi resmi secara utuh dan proporsional.
Sebagai BUMN, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama terhadap isu yang menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan negara.[red]























Discussion about this post