• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » ASPEK HUKUM JALAN RUSAK: BUKAN SEKADAR KELALAIAN ADMINISTRATIF

ASPEK HUKUM JALAN RUSAK: BUKAN SEKADAR KELALAIAN ADMINISTRATIF

Anggaran Ada, Pembiaran Berulang Berpotensi Berujung Sanksi Pidana

by admin
10.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

SAROLANGUN – Pembiaran jalan nasional dalam kondisi rusak tanpa perbaikan yang layak bukan hanya persoalan teknis atau manajerial, melainkan telah memasuki ranah pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam konteks ruas Lintas Jambi–Sumatera Selatan, khususnya Singkut 7, data anggaran dan perencanaan Tahun 2024–2025 menunjukkan preservasi, preventif, pemeliharaan rutin, serta pengawasan tersedia dan berjalan. Namun, kondisi jalan yang rusak menahun dan baru ditangani secara reaktif menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.

Pasal 273 UU LLAJ: Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan

Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ menegaskan:

Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

 

Ketentuan ini diperkuat dengan sanksi berjenjang:

▪️Ayat (2): Jika mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, ancaman pidana meningkat.

▪️ Ayat (3): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana hingga 1 tahun.

▪️Ayat (4): Jika mengakibatkan meninggal dunia, ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Norma ini secara jelas menempatkan penyelenggara jalan nasional—dalam struktur PUPR dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi melalui Satker PJN II—sebagai subjek hukum aktif yang wajib bertindak, bukan menunggu tekanan, sorotan, atau momentum tertentu.

Kaitannya dengan Analisa Anggaran PJN II Jambi

Berdasarkan penelusuran FikiranRajat.id, data anggaran 2024–2025 menunjukkan:

▪️Preservasi bernilai miliaran rupiah tersedia,

▪️Paket preventif dan pemeliharaan rutin berjalan,

▪️Perencanaan dan pengawasan khusus Singkut VII tercatat aktif.

Dengan kondisi tersebut, pembiaran jalan rusak menahun berpotensi masuk kategori “tidak segera dan patut memperbaiki” sebagaimana dimaksud Pasal 273 UU LLAJ. Artinya, persoalan ini tidak berhenti pada evaluasi kinerja, tetapi berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum apabila terbukti:

1.Kerusakan jalan telah diketahui,

2. Anggaran tersedia,

3. Namun perbaikan tidak dilakukan secara layak dan berkelanjutan.

Tanggung Jawab Struktural Kepala Balai

Sebagai pimpinan unit pelaksana teknis, Kepala BPJN Jambi memiliki kewenangan dan kewajiban untuk:

▪️Mengendalikan prioritas penanganan jalan rusak,

▪️Memastikan anggaran preservasi dan preventif berdampak nyata,

▪️Mencegah kerugian pengguna jalan, baik kerusakan kendaraan maupun risiko luka-luka.

Dengan demikian, ketidaksinkronan antara besarnya anggaran dan kondisi jalan rusak di lapangan bukan hanya indikator lemahnya tata kelola, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban hukum sesuai UU LLAJ.

Catatan Kritis Redaksi

Selama anggaran perencanaan dan preservasi terus berulang, namun jalan rusak tidak segera diperbaiki secara patut, maka risiko hukum sepenuhnya berada pada penyelenggara jalan. Negara telah menyediakan instrumen anggaran dan regulasi; kelalaian dalam pelaksanaan adalah persoalan lain yang memiliki konsekuensi hukum.

Pewarta: Redaksi FikiranRajat.id

Editor: Abdul Mutalib, SH

Tags: Kasatker PJN IIKementerian PUPRKepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) JambiUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

ANGGARAN MILIARAN ADA, JALAN RUSAK BERTAHAN: RISIKO PIDANA MENGINTAI KEPALA BPJN JAMBI

PTPN IV Regional 4 Bungkam Soal Dugaan Markup Rp46,4 Miliar Pembelian Kebun di Sarolangun

PTPN IV Regional 4 Kumpulkan Bukti, Klarifikasi Dugaan Markup Pembelian Kebun Masih Ditunggu

Sejak 2 Februari 2026 Janji “Cek” Disampaikan, Publik Jambi Masih Menunggu Kepastian Kasus BBM Subsidi

Dua Kali Dikonfirmasi Media, Kapolres Muara Bungo Bungkam soal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Mahasiswa

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah