SAROLANGUN – Pembiaran jalan nasional dalam kondisi rusak tanpa perbaikan yang layak bukan hanya persoalan teknis atau manajerial, melainkan telah memasuki ranah pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam konteks ruas Lintas Jambi–Sumatera Selatan, khususnya Singkut 7, data anggaran dan perencanaan Tahun 2024–2025 menunjukkan preservasi, preventif, pemeliharaan rutin, serta pengawasan tersedia dan berjalan. Namun, kondisi jalan yang rusak menahun dan baru ditangani secara reaktif menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.
Pasal 273 UU LLAJ: Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan
Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ menegaskan:
Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Ketentuan ini diperkuat dengan sanksi berjenjang:
▪️Ayat (2): Jika mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, ancaman pidana meningkat.
▪️ Ayat (3): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana hingga 1 tahun.
▪️Ayat (4): Jika mengakibatkan meninggal dunia, ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Norma ini secara jelas menempatkan penyelenggara jalan nasional—dalam struktur PUPR dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi melalui Satker PJN II—sebagai subjek hukum aktif yang wajib bertindak, bukan menunggu tekanan, sorotan, atau momentum tertentu.
Kaitannya dengan Analisa Anggaran PJN II Jambi
Berdasarkan penelusuran FikiranRajat.id, data anggaran 2024–2025 menunjukkan:
▪️Preservasi bernilai miliaran rupiah tersedia,
▪️Paket preventif dan pemeliharaan rutin berjalan,
▪️Perencanaan dan pengawasan khusus Singkut VII tercatat aktif.
Dengan kondisi tersebut, pembiaran jalan rusak menahun berpotensi masuk kategori “tidak segera dan patut memperbaiki” sebagaimana dimaksud Pasal 273 UU LLAJ. Artinya, persoalan ini tidak berhenti pada evaluasi kinerja, tetapi berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum apabila terbukti:
1.Kerusakan jalan telah diketahui,
2. Anggaran tersedia,
3. Namun perbaikan tidak dilakukan secara layak dan berkelanjutan.
Tanggung Jawab Struktural Kepala Balai
Sebagai pimpinan unit pelaksana teknis, Kepala BPJN Jambi memiliki kewenangan dan kewajiban untuk:
▪️Mengendalikan prioritas penanganan jalan rusak,
▪️Memastikan anggaran preservasi dan preventif berdampak nyata,
▪️Mencegah kerugian pengguna jalan, baik kerusakan kendaraan maupun risiko luka-luka.
Dengan demikian, ketidaksinkronan antara besarnya anggaran dan kondisi jalan rusak di lapangan bukan hanya indikator lemahnya tata kelola, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban hukum sesuai UU LLAJ.
Catatan Kritis Redaksi
Selama anggaran perencanaan dan preservasi terus berulang, namun jalan rusak tidak segera diperbaiki secara patut, maka risiko hukum sepenuhnya berada pada penyelenggara jalan. Negara telah menyediakan instrumen anggaran dan regulasi; kelalaian dalam pelaksanaan adalah persoalan lain yang memiliki konsekuensi hukum.
Pewarta: Redaksi FikiranRajat.id
Editor: Abdul Mutalib, SH























Discussion about this post