Sehari setelah mengakui pemasangan tiang listrik dilakukan tanpa mengetahui status kawasan hutan, PLN UP3 Jambi tidak menjawab konfirmasi lanjutan yang diajukan Redaksi FikiranRajat.id. Di sisi lain, Kabid Perkim Kabupaten Sarolangun, Bastari, tidak merespons sama sekali permintaan klarifikasi sejak dikirim kemarin sore.
Sikap diam ini mempertebal dugaan bahwa perencanaan proyek listrik di Desa Pemusiran bermasalah sejak awal, dan tanggung jawab atas ratusan aset negara tanpa fungsi belum dijelaskan ke publik.
Pertanyaan Kunci yang Dibiarkan Tanpa Jawaban
Redaksi mengirimkan konfirmasi lanjutan kepada PLN UP3 Jambi untuk melengkapi akurasi dan keberimbangan informasi. Namun hingga tenggat pemberitaan, tiga pertanyaan inti berikut tidak dijawab:
1. Apakah verifikasi status kawasan dilakukan hanya berdasarkan kondisi fisik lapangan (tidak adanya plang), atau juga berbasis dokumen resmi kehutanan/tata ruang?
2. Apakah sebelum pemasangan ±770 tiang listrik telah ada izin atau rekomendasi tertulis pemanfaatan kawasan hutan?
3. Pada tahap mana keberatan atau penolakan dari pihak kehutanan baru diketahui oleh PLN?
Ketiganya adalah pertanyaan fundamental yang menentukan ada-tidaknya kelalaian dalam perencanaan.
Alasan “Tak Ada Plang” Dipertanyakan
Dalam klarifikasi awal, PLN menyebut tidak ada plang kawasan hutan saat survei. Namun secara hukum, status kawasan tidak ditentukan oleh plang, melainkan oleh peta dan dokumen resmi negara. Diamnya PLN atas pertanyaan lanjutan memperkuat kesan bahwa verifikasi dokumen tidak dilakukan sejak awal.
Perkim Sarolangun Tak Merespons
Sementara itu, Kabid Perkim Sarolangun Bastari yang dimintai penjelasan terkait peran pemerintah daerah tidak memberikan jawaban apa pun. Padahal, koordinasi lintas instansi menjadi kunci sebelum proyek bernilai miliaran rupiah dijalankan.
Aset Negara Tanpa Asas Manfaat
Dengan estimasi Rp7 juta per tiang, 770 tiang listrik yang kini terbengkalai berpotensi menyerap anggaran publik ±Rp5,3 miliar. Hingga kini:
▪️Listrik tidak menyala
▪️Aset negara tidak berfungsi
▪️Kepastian hukum lokasi masih bermasalah
Desakan Evaluasi dan Audit
Sikap bungkam atas pertanyaan kunci mendorong desakan evaluasi internal dan audit terhadap tahapan survei, perencanaan, dan eksekusi proyek. Publik berhak mengetahui siapa bertanggung jawab atas keputusan yang berujung pemborosan anggaran.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Redaksi menegaskan ruang hak jawab tetap terbuka bagi PLN UP3 Jambi dan Dinas Perkim Sarolangun. Namun sebagai media, redaksi berkewajiban menyampaikan fakta bahwa konfirmasi lanjutan tidak memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.























Discussion about this post