BUNGO — Perbedaan mencolok antara klaim penanganan dan data resmi kembali mengemuka pada proyek Jalan Muara Buat–Senamat Ulu, Kabupaten Bungo. Berdasarkan penelusuran data sistem negara, volume pekerjaan yang tercatat pada Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak sebanding dengan pekerjaan yang dibiayai melalui APBD 2020 pada ruas jalan yang sama.
Data SIRUP LKPP menunjukkan bahwa paket Pemeliharaan Berkala Jalan Muara Buat–Senamat Ulu yang dibiayai APBD 2020 memiliki volume pekerjaan 5,12 kilometer, dengan total pagu Rp9.217.744.000. Paket tersebut tercatat sebagai pekerjaan konstruksi dengan lingkup pemeliharaan berkala.
Namun, ketika ditelusuri melalui e-Monitoring DAK Kementerian PUPR, pada sub-bidang jalan Kabupaten Bungo, volume output pekerjaan DAK untuk ruas Muara Buat–Senamat Ulu yang tercatat dalam sistem hanya 1,38 kilometer, dengan nilai kontrak Rp2.431.901.000, dan dilaporkan realisasi fisik 100 persen.
Kontras Angka di Sistem Resmi
Perbandingan dua sumber data resmi negara itu memperlihatkan perbedaan signifikan:
▪️APBD 2020: 5,12 KM (Rp9,21 miliar)
▪️DAK: 1,38 KM (Rp2,43 miliar, progres 100%)
Fakta ini memunculkan pertanyaan publik: di segmen mana secara fisik pekerjaan DAK tersebut dilaksanakan, dan bagaimana pemisahan volume serta lokasi pekerjaan antara APBD dan DAK dilakukan di lapangan.
PU Klaim Segmen Berbeda
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo, Dwi Herwindo, sebelumnya menyatakan bahwa penanganan APBD 2020 dan DAK berada pada segmen yang berbeda, meski masih dalam satu ruas jalan yang sama.
“Penanganan 5,12 kilometer di tahun 2020 berbeda segmen dengan penanganan di tahun 2021, dan di backup data dipisahkan,” tulisnya dalam konfirmasi tertulis.
Namun hingga berita ini disusun, dokumen teknis pemisahan segmen, seperti Berita Acara (BA) verifikasi fisik atau backup data quantity yang merinci item, volume, dan lokasi penanganan DAK secara detail, belum dibuka ke publik.
BPKAD: Teknis di OPD
Sementara itu, dari sisi administrasi keuangan, pihak BPKAD Kabupaten Bungo menegaskan bahwa pencairan DAK dilakukan berdasarkan laporan dari OPD teknis.
“Kalau di BPKAD hanya proses pencairannya, untuk teknisnya di PU,” demikian disampaikan pihak pembendaharaan daerah.[Hj. Etien]
BPKAD juga menyebut seluruh data pencairan ditarik dari sistem, dan realisasi anggaran DAK paket Muara Buat–Senamat Ulu telah tercatat 100 persen.
Kunci Ada di Dokumen Teknis
Dengan kondisi tersebut, perbedaan angka 5,12 KM dan 1,38 KM kini sepenuhnya bergantung pada satu hal krusial: dokumen pemisahan segmen fisik. Tanpa pembukaan BA verifikasi fisik dan backup data quantity yang rinci, klaim “berbeda segmen” belum dapat diverifikasi secara independen.
Publik berhak mengetahui secara terang:
▪️di STA berapa hingga berapa pekerjaan DAK dilaksanakan,
▪️item pekerjaan apa saja yang dibiayai DAK, dan
▪️bagaimana pemisahan fisik dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pekerjaan APBD.
Menunggu Transparansi
Kasus Jalan Muara Buat–Senamat Ulu ini kembali menegaskan pentingnya transparansi data fisik dalam proyek infrastruktur. Ketika sistem negara mencatat angka berbeda, penjelasan teknis yang terbuka menjadi keharusan, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara tetap terjaga.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari Dinas PUPR Kabupaten Bungo maupun instansi terkait, termasuk penyampaian dokumen teknis pemisahan segmen pekerjaan.
Alarm Pengawasan
Perbedaan data volume pekerjaan antara APBD Tahun Anggaran 2020 dan output Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tercatat dalam sistem menempatkan proyek Jalan Muara Buat–Senamat Ulu sebagai objek uji kepatuhan dan uji fisik dalam perspektif pemeriksaan keuangan negara.
Dalam standar pemeriksaan, setiap realisasi anggaran wajib didukung kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan, termasuk kejelasan pemisahan segmen pekerjaan antar sumber pendanaan. Ketidakselarasan data volume, meskipun realisasi keuangan tercatat 100 persen, memerlukan penelusuran dokumen teknis berupa Berita Acara verifikasi fisik, peta STA, dan backup data quantity.
Tanpa dokumen tersebut, auditor berpotensi mencatat ketidaksesuaian laporan, yang dalam praktik pemeriksaan dapat berimplikasi pada temuan administratif dan rekomendasi perbaikan pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, keterbukaan dokumen teknis menjadi elemen kunci untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan atas penggunaan dana publik. [Red]























Discussion about this post