Pihak PLN UP3 Jambi akhirnya memberikan klarifikasi terkait proyek pemasangan jaringan listrik di Desa Pemusiran, Kabupaten Sarolangun, yang hingga kini gagal beroperasi meski 770 tiang listrik telah terpasang.
Dalam jawaban tertulis kepada Redaksi FikiranRajat.id, PLN mengakui bahwa pemasangan tiang listrik dilakukan sebelum diketahui bahwa lokasi desa tujuan berada dalam kawasan hutan. Informasi tersebut baru diterima setelah pekerjaan pemasangan tiang selesai dilaksanakan.
Tak Ada Plang Kawasan Hutan Jadi Alasan
PLN menyebut bahwa pada saat survei lapangan, tidak ditemukan tanda atau plang yang menunjukkan wilayah tersebut merupakan kawasan hutan, karena kondisi lapangan telah padat penduduk.
“Pada saat dilakukan survei lapangan oleh tim PLN, tidak terdapat tanda atau plang bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan,” demikian keterangan Yudi [PLN UP3 Jambi.] Selasa 27 Januari 26
Berdasarkan kondisi tersebut, PLN kemudian melaksanakan pemasangan tiang beton sesuai anggaran yang tersedia.
Pekerjaan Dihentikan Setelah Informasi Kehutanan Masuk
Masalah muncul setelah Dinas Kehutanan menyampaikan bahwa Desa Pemusiran berada di kawasan hutan dan memerlukan kerja sama pemakaian kawasan hutan. Akibatnya, pemasangan jaringan listrik tidak dapat dilanjutkan, dan tiang-tiang yang telah berdiri dibiarkan tanpa fungsi hingga bertahun-tahun.
PLN menyatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk pengurusan izin pemakaian kawasan hutan, yang diklaim masih dalam proses.
Pengakuan PLN Buka Pertanyaan Serius
Pengakuan PLN bahwa pemasangan dilakukan karena tidak ada plang kawasan hutan justru memunculkan pertanyaan mendasar:
▪️Apakah verifikasi status kawasan hanya mengandalkan pengamatan visual?
▪️Mengapa pengecekan dokumen kehutanan dan tata ruang tidak dilakukan sejak awal?
▪️Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah berjalan tanpa kepastian hukum lokasi?
Secara hukum, status kawasan hutan tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya plang, melainkan oleh peta dan dokumen resmi negara.
770 Tiang, Anggaran Miliaran, Asas Manfaat Nol
Dengan estimasi biaya sekitar Rp7 juta per tiang, maka 770 tiang listrik yang kini terbengkalai berpotensi menyerap anggaran publik hingga ±Rp5,3 miliar.
Namun hingga kini:
▪️Listrik tidak menyala
▪️Aset negara tidak berfungsi
▪️Masyarakat tetap tanpa penerangan
Usulan Politik Tak Hapus Tanggung Jawab Teknis
PLN juga menyebut bahwa proyek ini merupakan usulan masyarakat yang didukung surat Pemerintah Kabupaten Sarolangun serta mencantumkan nama dua tokoh DPR RI. Namun secara prinsip, dukungan administratif dan politik tidak menghapus kewajiban PLN untuk memastikan legalitas dan kelayakan lokasi sebelum proyek dijalankan.
Redaksi Tunggu Jawaban Lanjutan
Redaksi telah mengirimkan konfirmasi lanjutan kepada PLN UP3 Jambi untuk memperjelas proses verifikasi kawasan dan dasar hukum pemasangan tiang. Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan tersebut belum dijawab.
Redaksi menegaskan, ruang hak jawab tetap terbuka. [Red]























Discussion about this post