MUARO BUNGO – Klarifikasi lanjutan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo terkait proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Muara Buat–Senamat Ulu Tahun Anggaran 2020 belum menjawab pokok persoalan yang dipertanyakan publik. Meski pihak PUPR menyatakan pekerjaan dilakukan pada segmen berbeda, dokumen teknis pemisahan fisik antara pekerjaan APBD dan DAK hingga kini belum dibuka ke publik.
Dalam konfirmasi tertulis kepada redaksi, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo, Dwi Herwindo, menyebut bahwa penanganan sepanjang 5,12 kilometer pada tahun 2020 berbeda segmen dengan penanganan tahun 2021, serta mengklaim pemisahan pekerjaan telah dicantumkan dalam backup data quantity. Namun pernyataan tersebut tidak disertai rincian teknis tertulis yang dapat diverifikasi secara independen.
Padahal, pada Tahun Anggaran 2020, ruas Jalan Muara Buat–Senamat Ulu tercatat menggunakan dua sumber anggaran, yakni APBD Kabupaten Bungo dengan volume pekerjaan 5,12 kilometer, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai sekitar Rp2,47 miliar yang dilaporkan telah mencapai progres 100 persen. Kondisi ini menuntut kejelasan teknis untuk memastikan tidak terjadi tumpang-tindih fisik pada ruas jalan yang sama.
Klaim Ada Data, Bukti Tak Ditunjukkan
Redaksi telah berulang kali meminta klarifikasi teknis yang lebih spesifik, di antaranya:
1. apakah 5,12 kilometer pekerjaan DAK TA 2020 merupakan segmen fisik yang berbeda secara nyata dari 5,12 kilometer pekerjaan APBD TA 2020, dan
2. dokumen Berita Acara (BA) verifikasi fisik atau backup data quantity TA 2020 yang secara tegas memisahkan kedua pekerjaan tersebut, termasuk STA awal–akhir serta panjang segmen dalam satuan meter.
Hingga berita ini diturunkan, dokumen dimaksud belum pernah diperlihatkan, sementara penjelasan yang disampaikan masih bersifat normatif dengan menyebut “berbeda segmen” tanpa pembuktian teknis tertulis.
Publik Menunggu Transparansi
Ketertutupan dokumen teknis ini memunculkan pertanyaan lanjutan, mengingat laporan progres 100 persen pada paket DAK semestinya didukung oleh verifikasi fisik yang jelas, terukur, dan terdokumentasi. Tanpa pembukaan dokumen tersebut, klaim pemisahan segmen belum dapat diverifikasi secara terbuka.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memuat dokumen resmi apabila disampaikan oleh pihak terkait. Penelusuran dan pemberitaan akan terus dilakukan secara berimbang, berbasis data, dan bertahap demi kepentingan publik. [Red]























Discussion about this post