MUARO BUNGO – Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Muara Buat–Senamat Ulu kembali menjadi sorotan setelah diketahui pernah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada awal 2022 pernah meminta keterangan dan dokumen terkait proyek tersebut.
Surat bernomor B/50/I/RES.3.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 20 Januari 2022 yang ditujukan kepada pejabat pengelola keuangan daerah menyebutkan bahwa penyidik melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan berkala Jalan Muara Buat–Senamat Ulu Kabupaten Bungo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta pihak terkait hadir dan membawa dokumen yang berkaitan dengan proyek dimaksud untuk memberikan keterangan atau klarifikasi dalam rangka penyelidikan.
Klarifikasi Teknis Belum Terbuka
Sorotan publik terhadap proyek ini kembali menguat setelah data pengadaan menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2020, ruas Jalan Muara Buat–Senamat Ulu menggunakan dua sumber anggaran, yakni APBD Kabupaten Bungo dengan volume pekerjaan 5,12 kilometer, serta DAK senilai sekitar Rp2,47 miliar yang dilaporkan telah mencapai progres 100 persen.
Namun hingga kini, dokumen teknis pemisahan fisik antara pekerjaan APBD dan DAK TA 2020 belum dibuka ke publik, meski pihak Dinas PUPR menyebut pemisahan segmen telah tercantum dalam backup data quantity. Redaksi mencatat belum adanya BA verifikasi fisik, STA awal–akhir, maupun rincian panjang segmen yang dapat diverifikasi secara independen.
Publik Menunggu Kejelasan
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan, mengingat laporan progres 100 persen pada paket DAK seharusnya didukung oleh verifikasi fisik yang jelas dan terdokumentasi. Terlebih, proyek yang sama pernah menjadi objek penyelidikan, sehingga keterbukaan data teknis menjadi krusial untuk menghindari spekulasi dan memastikan akuntabilitas.
Redaksi menegaskan pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan menempatkan fakta bahwa proyek tersebut pernah diselidiki dan saat ini data teknisnya kembali dipertanyakan publik. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memuat dokumen resmi apabila disampaikan oleh pihak terkait.[red]























Discussion about this post