Muaro Jambi | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap adanya kerugian negara senilai Rp1.097.705.274 dari delapan paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, serta indikasi pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak.
Nilai kerugian yang menembus angka lebih dari satu miliar rupiah itu dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan anggaran negara, terlebih dana yang digunakan bersumber dari APBD yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Anjar Prabowo, S.T. selaku Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis sejak hari Sabtu hingga hari ini tidak mendapatkan tanggapan resmi baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis.
Sikap bungkam Kepala Dinas tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Apakah temuan BPK ini akan ditindaklanjuti secara serius atau justru dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban?
Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Jambi menilai, temuan BPK tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Jika tidak segera dikembalikan ke kas negara, maka hal ini berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Temuan BPK adalah pintu awal. Jika ada kerugian negara dan tidak dikembalikan, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Tidak ada alasan untuk diam,” tegas salah satu aktivis antikorupsi di Jambi.
Publik kini menanti keberanian Inspektorat, Bupati Muaro Jambi, serta aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan bahwa kerugian negara tersebut tidak berhenti hanya sebagai angka di atas kertas, tetapi benar-benar diproses secara transparan dan akuntabel.
Jika tidak, maka jargon reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Muaro Jambi hanya akan menjadi retorika kosong tanpa makna.
Untuk mengkawal kasus ini atas arahan Pimpinan Redaksi Fikiran Ra’jat.Id akan melakukan laporan ke Aparat Penegakkan Hukum.
Pewarta : Bona Tua Sinaga























Discussion about this post