LJambi – Aroma busuk konflik kepentingan kian menyengat di tubuh PDI Perjuangan Kota Jambi. Redaksi FikiranRajat.id secara resmi menyeret dugaan pelanggaran berat kader PDIP ke meja Mahkamah Partai, setelah muncul indikasi kuat rangkap jabatan yang secara terang-benderang dilarang undang-undang.
Dalam surat resmi tertanggal 13 Januari 2026, Redaksi FikiranRajat.id mendesak Mahkamah Partai PDI Perjuangan tidak lagi bermain aman dan segera memeriksa Hendra Bongsu, anggota DPRD Kota Jambi periode 2024–2029, yang diduga merangkap jabatan sebagai Komisaris perusahaan tambang PT Kemilau Mutiara Putih.
Ini Bukan Isu Kecil, Ini Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Redaksi menegaskan, persoalan ini bukan gosip politik murahan, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang jelas-jelas telah diatur negara.
Undang-undang secara eksplisit MELARANG anggota DPRD:
▪️Merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris perusahaan swasta
▪️Menjalankan pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
Larangan tersebut diatur dalam:
UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3)
Jika dugaan ini benar, maka pelanggaran tersebut bukan hanya mencoreng PDIP, tetapi menghancurkan prinsip independensi wakil rakyat.
Mahkamah Partai PDIP: Penegak Etik atau Penonton?
Redaksi secara terbuka mempertanyakan nyali Mahkamah Partai PDIP.
Apakah lembaga ini benar-benar berfungsi sebagai penjaga marwah partai, atau sekadar tameng politik untuk melindungi kader bermasalah?
Sebab, bila Mahkamah Partai memilih bungkam:
▪️Publik berhak menduga ada pembiaran terstruktur
▪️Aturan partai patut dicurigai tajam ke bawah, tumpul ke kader berkuasa
▪️Komitmen PDIP soal politik bersih hanya tinggal slogan
“Jika Mahkamah Partai tidak berani memeriksa kadernya sendiri, maka PDIP sedang menggali kubur kepercayaan publiknya sendiri,” tegas Redaksi.
Rangkap Jabatan = Pintu Masuk Mafia Kebijakan
Rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ia adalah pintu masuk persekongkolan kebijakan, di mana:
▪️kepentingan bisnis bercampur dengan kewenangan politik,
▪️fungsi pengawasan DPRD berpotensi lumpuh,
▪️dan rakyat menjadi korban keputusan yang sarat kepentingan modal.
Dalam konteks ini, diamnya partai sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri.
Redaksi Tantang Klarifikasi Terbuka
FikiranRajat.id menantang Mahkamah Partai PDIP untuk bersikap terbuka, memanggil yang bersangkutan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik.
Jika terbukti:
Sanksi etik dan administratif harus dijatuhkan
Tidak ada kompromi
Tidak ada perlindungan politik
Akan Dibuka ke Publik, Satu per Satu
Redaksi memastikan perkara ini tidak akan dikubur dalam sunyi.
Setiap perkembangan, dokumen, dan sikap Mahkamah Partai akan dibuka ke publik secara berseri.
Catatan Keras Redaksi:
Partai yang membiarkan konflik kepentingan kadernya, sejatinya sedang mengkhianati rakyat yang memberinya suara.[red]























Discussion about this post