Kota Jambi – Dugaan pelanggaran etika dan hukum kembali mencoreng wajah wakil rakyat di Jambi. Media Online Fikiran Ra’jat menyoroti serius seorang anggota DPRD Kota Jambi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial HB, yang diduga merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Kemilau Mutiara Putih, sebuah perusahaan pertambangan.
Praktik rangkap jabatan tersebut bukan sekadar persoalan etik, melainkan berpotensi kuat melanggar hukum. Undang-Undang secara tegas melarang anggota DPRD menduduki jabatan direksi atau komisaris perusahaan swasta, karena berisiko menciptakan konflik kepentingan dan merusak independensi wakil rakyat.
Larangan tersebut diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto UU Nomor 9 Tahun 2015, serta dipertegas kembali dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juncto UU Nomor 13 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, anggota DPRD dilarang menjalankan pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan, terlebih di sektor strategis seperti pertambangan.
Tambang Kuarsa, Aktivitas Emas?
Tak berhenti pada isu rangkap jabatan, persoalan menjadi semakin serius ketika PT Kemilau Mutiara Putih diduga melakukan aktivitas pertambangan yang menyimpang dari izin yang dimiliki. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut mengantongi izin usaha pertambangan batu kuarsa, namun di lapangan diduga justru melakukan penambangan emas.
Lebih jauh, lokasi aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan ini diduga tidak sesuai dengan titik koordinat wilayah izin. Jika dugaan ini terbukti, maka pelanggaran yang terjadi bukan hanya administratif, melainkan dapat mengarah pada tindak pidana di sektor mineral dan batubara.
Belum Setor Jaminan Pascatambang
Temuan lain yang tak kalah krusial muncul dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut, PT Kemilau Mutiara Putih tercatat belum melakukan pembayaran jaminan pascatambang, sebuah kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan pertambangan.
Kewajiban jaminan pascatambang bertujuan memastikan pemulihan lingkungan pasca eksploitasi, dan kelalaian dalam pemenuhan kewajiban ini berpotensi merugikan negara serta masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Respons Partai: Akan Dirapatkan Internal
Atas rangkaian dugaan tersebut, Fikiran Ra’jat telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, baru satu tanggapan resmi yang diterima, yakni dari Ihsan Yunus, selaku Ketua DPC PDIP Kota Jambi.
Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut akan segera dibahas di internal partai.
“Akan segera kami rapatkan dan diteruskan ke Wakil Ketua Bidang Kehormatan, Bapak Sutiono, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujarnya singkat.
Namun demikian, publik menanti lebih dari sekadar rapat internal. Dugaan rangkap jabatan, konflik kepentingan, hingga pelanggaran pertambangan menyentuh ranah hukum dan kepentingan publik, bukan semata urusan etik partai.
Ujian Integritas Wakil Rakyat
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen DPRD Kota Jambi, partai politik, serta aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas pejabat publik.
Fikiran Ra’jat menegaskan akan terus mengawal dan mengungkap perkembangan kasus ini, termasuk langkah konkret yang diambil oleh DPRD Kota Jambi, PDIP, instansi pertambangan, serta aparat penegak hukum.
Jika wakil rakyat bermain di dua kaki—legislatif dan bisnis tambang—maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya mereka wakili?
























Discussion about this post