KOTA JAMBI — Keberadaan bangunan ruko yang berdiri di atas drainase dan jembatan di kawasan Talang Banjar, Jalan Orang Kayo Hitam, Kota Jambi, akhirnya mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah Kota Jambi. Hal tersebut tertuang dalam surat jawaban Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi tertanggal 15 Januari 2026 yang diterima Redaksi FikiranRajat.id.
Dalam surat bernomor LH.05.00/57/DLH.4.3/I/2026, DLH Kota Jambi menyatakan telah melakukan verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik bangunan. Hasil verifikasi tersebut menemukan adanya bangunan yang berada di atas drainase di lokasi dimaksud.
Namun demikian, DLH menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan mereka, kondisi aliran drainase dinilai masih lancar dan tidak ditemukan sumbatan di sekitar bangunan ruko tersebut.
Kewenangan Lempar ke PUPR
Dalam surat resmi tersebut, DLH Kota Jambi menegaskan bahwa kewenangan penanganan bangunan yang berada di atas drainase bukan berada pada DLH, melainkan menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.
DLH juga menyampaikan bahwa Bidang Tata Ruang dan Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Jambi telah lebih dahulu melakukan verifikasi lapangan, serta saat ini DLH mengaku sedang menunggu konfirmasi dan dokumen dari PUPR terkait penyelesaian permasalahan bangunan tersebut.
“Untuk kewenangan bangunan di atas drainase tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Jambi dan saat ini menunggu konfirmasi serta informasi dokumen terkait penyelesaian permasalahan,” demikian kutipan substansi surat DLH.

Sidak Sudah Dilakukan, Keputusan Belum Jelas
Sebelumnya, Redaksi FikiranRajat.id telah melayangkan dua kali surat konfirmasi resmi kepada instansi teknis Pemerintah Kota Jambi, termasuk PUPR dan Satpol PP, terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan fungsi infrastruktur publik.
Dokumentasi visual yang dimiliki redaksi juga memperlihatkan petugas Pemkot Jambi telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan teknis maupun langkah penertiban yang diumumkan secara terbuka kepada publik.

Diduga Ganggu Fungsi Infrastruktur Publik
Hasil investigasi lapangan redaksi sebelumnya menemukan sejumlah indikasi, antara lain:
▪️Bangunan dan kanopi ruko berada di atas struktur jembatan dan drainase;
▪️Akses pemeliharaan drainase dan jembatan tertutup aktivitas usaha;
▪️Ruang bebas jembatan dan ruang milik jalan (Rumija) diduga terlanggar;
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu fungsi infrastruktur publik dan keselamatan lingkungan sekitar.
Publik Tunggu Ketegasan
Dengan adanya pengakuan resmi DLH bahwa bangunan tersebut memang berada di atas drainase, sorotan publik kini mengarah pada PUPR Kota Jambi untuk memberikan kejelasan hukum, teknis, serta langkah konkret penanganan.
Redaksi menilai, kejelasan tindak lanjut sangat penting agar tidak muncul kesan pembiaran dan demi menjamin perlindungan fasilitas umum serta penegakan aturan yang adil.
Langkah Lanjutan
Redaksi FikiranRajat.id menyatakan akan:
▪️Melanjutkan pengawasan dan publikasi berbasis dokumen resmi;
▪️Menyampaikan laporan administratif kepada Inspektorat Daerah;
▪️Mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI apabila tidak ada kejelasan tindak lanjut dari instansi berwenang.
Hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Tim Redaksi FikiranRajat.id
Editor: Redaksi























Discussion about this post