Kota Jambi | Media Online Fikiran Ra’jat menyoroti dugaan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Jambi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial HB, yang diduga merangkap jabatan sebagai Komisaris PT. Kemilau Mutiara Putih.
Rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang anggota DPRD merangkap jabatan pada perusahaan swasta.
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris perusahaan swasta, atau jabatan lain yang berpotensi mengurangi independensi dan integritas sebagai wakil rakyat.
Selain itu, ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, yang melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan serta merangkap jabatan yang dapat mengurangi independensi dan integritasnya.
Tidak hanya persoalan rangkap jabatan, Fikiran Ra’jat juga menyoroti dugaan pelanggaran di sektor pertambangan yang melibatkan PT. Kemilau Mutiara Putih. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diketahui memiliki izin usaha pertambangan batu kuarsa, namun diduga melakukan aktivitas penambangan emas.
Selain itu, lokasi aktivitas penambangan yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan lokasi izin yang dimiliki perusahaan.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, PT. Kemilau Mutiara Putih juga tercatat belum melakukan pembayaran jaminan pasca tambang, yang merupakan kewajiban perusahaan pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Atas temuan dan dugaan tersebut, Media Online Fikiran Ra’jat telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi baru disampaikan oleh Ihsan Yunus, selaku Ketua DPC PDIP Kota Jambi.
Dalam keterangannya, Ihsan Yunus menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti di internal partai.
“Akan segera kami rapatkan dan diteruskan ke Wakil Ketua Bidang Kehormatan, Bapak Sutiono, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Fikiran Ra’jat menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah yang diambil oleh partai politik, DPRD Kota Jambi, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait, demi memastikan tegaknya prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas pejabat publik.
Pewarta : Bona Tua Sinaga, S.Sos.























Discussion about this post