KOTA JAMBI — Keberadaan bangunan ruko yang diduga berdiri di atas drainase dan jembatan di kawasan Talang Banjar, Jalan Orang Kayo Pingai, hingga kini masih menjadi tanda tanya publik. Meski telah dilakukan peninjauan lapangan oleh instansi terkait, belum ada penjelasan atau hasil tertulis resmi yang disampaikan kepada publik.
Berdasarkan penelusuran redaksi, surat konfirmasi resmi telah dilayangkan lebih dari satu kali kepada Pemerintah Kota Jambi melalui dinas teknis terkait, termasuk PUPR c.q. Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Satpol PP. Substansi surat mempertanyakan legalitas teknis bangunan, kesesuaian dengan ruang bebas jembatan, serta dampaknya terhadap fungsi drainase publik.
Namun hingga batas waktu surat konfirmasi kedua, jawaban tertulis belum diterima.
Sudah Turun ke Lokasi, Hasil Belum Disampaikan
Dokumentasi visual yang diperoleh redaksi memperlihatkan petugas instansi pemerintah telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bangunan dimaksud. Fakta ini menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan telah diketahui dan diperiksa di lapangan.
Meski demikian, hasil peninjauan tersebut belum diumumkan secara terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kepastian tindak lanjut.
Diduga Ganggu Fungsi Infrastruktur Publik
Hasil investigasi lapangan menunjukkan indikasi:
▪️Bangunan dan kanopi menjorok dan berada di atas struktur jembatan;
▪️Drainase tertutup oleh tumpukan barang dan aktivitas usaha;
▪️Akses pemeliharaan jembatan dan saluran air terhalang;
▪️Kondisi tersebut berpotensi mengganggu aliran air dan berdampak pada keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Klarifikasi Masih Ditunggu
Upaya konfirmasi kepada jajaran Pemerintah Kota Jambi terus dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi tertulis dari instansi terkait belum disampaikan.
Redaksi menilai, penjelasan resmi sangat diperlukan untuk memastikan penegakan aturan berjalan adil, serta menjawab kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan fasilitas umum dan tata kelola kota.
Langkah Pengawasan Publik
Redaksi menyatakan akan:
▪️Melanjutkan pengawasan dan publikasi berbasis fakta;
▪️Menyampaikan laporan administratif kepada Inspektorat Daerah;
▪️Mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI apabila keterangan resmi tetap tidak diberikan.
Ruang hak jawab tetap dibuka bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Tim Redaksi FikiranRajat.id
Editor: Redaksi























Discussion about this post